Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dishub Cilegon Layangkan Teguran untuk Pengelola Parkir Pasar Kranggot

by Lukman Hapidin
Juli 10, 2025
in PEMERINTAHAN
Dishub Cilegon Layangkan Teguran untuk Pengelola Parkir Pasar Kranggot

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Heri Suheri saat diwawancarai, Rabu (9/7). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melayangkan surat teguran kepada pengelola parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot.

Langkah ini diambil menyusul instruksi langsung Walikota Cilegon, Robinsar, yang meminta agar seluruh aktivitas parkir tak berizin dihentikan.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Kepala Dishub Kota Cilegon, Heri Suheri, menyatakan bahwa surat teguran telah disiapkan dan dikirimkan oleh UPT Parkir.

“Ada arahan dari Pak Wali Kota. Yang belum berizin sudah kita siapkan surat teguran untuk menghentikan. Hari ini dikirim,” ujar Heri saat ditemui di DPRD Cilegon, Rabu (9/7).

Parkir Pasar Kranggot Berpotensi Dongkrak PAD

Heri menjelaskan, Dishub bersama Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD) juga telah melakukan survei bersama untuk menghitung potensi pendapatan dari pengelolaan parkir di area tersebut.

Nantinya, pengelolaan parkir akan melibatkan pihak ketiga yang dinilai kapabel dan kompeten.

“Sesuai arahan Pak Wali Kota, Disperindag akan mencari pihak ketiga yang memenuhi kriteria. Tapi sebelumnya harus ada proses perizinan yang sesuai,” jelasnya.

Heri memaparkan, mekanisme pengelolaan parkir harus dimulai dari permohonan resmi yang mendapat rekomendasi dari Dishub melalui Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP).

Setelah itu, pengelola wajib mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Nanti kita survei bersama DPMPTSP, Dishub, dan Disperindag. Dishub akan merekomendasikan yang layak, tidak menggangu lalu lintas, aktivitas pedagang, maupun operasional angkutan umum,” terang Heri.

Terkait Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir Pasar Kranggot, Heri menyebut pihaknya masih dalam tahap analisis.

Ia menegaskan bahwa perhitungan akan dilakukan secara kolaboratif bersama Disperindag dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

“Masih dihitung. Sekarang sedang dianalisis bersama-sama. Nanti kita lihat berapa potensi PAD yang bisa disumbangkan ketika dikelola secara resmi oleh pihak ketiga,” ujarnya.

Dishub Petakan Ulang Lokasi yang Layak untuk Lahan Parkir

Selain itu, Dishub dan Disperindag juga akan memetakan ulang lokasi-lokasi parkir yang sesuai dengan kondisi eksisting dan perencanaan tata ruang.

“Harus disesuaikan juga dengan site plan yang ada sekarang,” imbuh Heri.

Menanggapi pertanyaan soal 17 titik parkir yang saat ini sudah beroperasi, Heri menegaskan bahwa belum ada satu pun yang memperoleh izin resmi dari Dishub.

“Belum pernah ada rekomendasi yang kami keluarkan. Saat ini kami sedang melakukan penataan agar ke depan pengelolaan parkir mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya. (*)

Tags: berita Cilegon hari iniCilegonDishub CilegonDishub vs parkir liarHeri SuheriJAMBAKKKota Cilegonlaporan ke Kejari CilegonPAD Cilegonparkir ilegal Pasar Kranggotparkir tanpa izinpengelolaan parkir Cilegonpungutan liar Cilegonsurat teguran parkir

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Ketua DPRD Cilegon: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan

Ketua DPRD Cilegon: Temuan BPK Harus Segera Diselesaikan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh