Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

by Diebaj Ghuroofie
Juli 9, 2025
in PEMERINTAHAN
Dewan Siapkan Sanksi Bagi Pengembang yang Tak Punya TPST

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud kepada wartawan menyatakan tengah membahas revisi Perda PSU, termasuk sanksi terhadap pengembang, Rabu (9/7/2025).

TANGERANG, BANPOS — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tangerang sedang merumuskan perubahan atau revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Dalam revisi tersebut, nantinya setiap pengembang kawasan diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampah terpadu (TPST). Jika tidak, akan dikenakan sanksi.

Rencana mewajibkan pengembang untuk memiliki tempat pengelolaan sampah terpadu ini, diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud kepada wartawan usai Rapat Paripurna di Gedung Dewan, Tigaraksa, Rabu (9/7/2025).

Baca Juga

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025

Dia menuturkan, dalam Raperda itu, pengembang perumahan bakal diwajibkan untuk menyediakan lahan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah terpadu. Hal tersebut, bertujuan untuk menekan volume sampah dan memastikan kelestarian lingkungan serta menjamin kesehatan masyarakat.

Menurut Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang ini, langkah pemberian tanggung jawab pengelolaan sampah kepada para pengusaha properti tersebut untuk saat ini adalah momentum yang tepat.

Sebab, hal ini beriringan dengan agenda revisi Perda tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas yang saat ini tengah dibahas DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Selain itu, juga bersamaan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) yang memuat tentang visi-misi dan program unggulan Bupati beserta wakil Bupati Tangerang periode 2025–2030.

“Selama ini masalah sampah dari pengembang-pengembang (perumahan) besar dibebankan kepada pemerintah daerah. Maka ini harus ada solusi yang tepat,” ungkap Amud.

Soal detail dan mekanisme tata kelola sampah yang akan dimasukan dalam rumusan Raperda, menurut Amud, akan dibahas lebih rinci dalam pembahasan oleh tim panitia khusus atau Pansus.

“Pembahasan ini pastinya melibatkan pemerintah khususnya pemangku kepentingan terkait serta sejumlah ahli baik dari akademisi maupun praktisi,” imbuhnya.

Amud juga memastikan, revisi Perda PSU nantinya akan memuat sanksi terhadap para pengembang perumahan yang tidak menyediakan lahan untuk tempat pengelolaan sampah.

“Kewajiban (penyediaan lahan pengelolaan sampah) dalam Perda itu pasti diikuti dengan sanksi. Teknis dan detailnya seperti apa, akan dimuat dalam naskah akademik dan dibahas dalam Pansus,” tegas Amud.(Odi)

Tags: DPRD Kabupaten TangerangpengembangTPST
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara
PEMERINTAHAN

Anggota DPR RI Sebut Efisiensi Anggaran Selamatkan Uang Negara

November 26, 2025
Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Pertegas Teritori, TNI AU Kunjungi DPRD Kabupaten Tangerang

November 12, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI
PARLEMEN

DPRD Kabupaten Tangerang Jajaki Kerjasama Hukum dengan KAI

November 3, 2025
Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa
HUKRIM

Dewan Dorong Musyawarah Dalam Sengketa Lahan Pusat Niaga Cikupa

Oktober 20, 2025
Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Sodorkan RAPBD 2026 Rp9,11 Triliun ke DPRD

Oktober 6, 2025
Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
PENDIDIKAN

Murid SDN Pasar Kemis III Belajar Jadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang

September 29, 2025
Next Post
Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit

Mabes Polri Gelar Bimtek Pengamanan Obyek Wisata di New Wendit

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh