TANGERANG, BANPOS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang.
Kunker DPRD Banten yang digelar pada Rabu 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR tersebut, bertujuan untuk berdialog bersama membahas tentang pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP).
Pajak tersebut wajib dibayarkan ke satu pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini, PERUMDAM TKR membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD-nya.
Kunjungan kerja tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III Provinsi Banten, Iwan Rahayu dan disambut dengan antusias oleh Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar beserta Direktur Bidang dan jajarannya. Turut dihadiri juga oleh Wakil Ketua, Sekretaris serta beberapa anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten.

Direktur Utama PERUMDAM TKR, Sofyan Sapar memaparkan, bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum Kabupaten Tangerang.
Regulasi ini, kata Sofyan, diharapkan terus diturunkan dalam bentuk Permendagri agar lebih implementatif di daerah. Berkenaan dengan pajak air permukaan, Sofyan menegaskan bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP).
“Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah,” jelas Sofyan Sapar dalam dialog dengan Komisi III DPRD Banten.
Komisi III DPRD Provinsi Banten mengakui bahwa Kabupaten Tangerang memiliki potensi yang sangat besar dalam memberikan kontribusi dari sektor pajak air permukaan. Diperlukan data yang lengkap, inventarisasi yang akurat, serta pemetaan permasalahan agar potensi penerimaan daerah dari sektor ini bisa dimaksimalkan.
Seiring dengan potensi tersebut, Komisi III mengapresiasi kinerja PERUMDAM TKR yang selama ini telah menunjukkan prestasi sangat baik dalam pengelolaan pelayanan air minum, terlebih ketaatannya dalam pembayaran pajak.

Pada kesempatan lain, Sofyan Sapar mengungkapkan optimismenya terhadap eksitensi BUMD air minum di seluruh Indonesia, meski regulasi masih memungkinkan peran swasta. Namun pengelolaan dari hulu hingga hilir diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, BUMDes, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), sementara swasta hanya dapat berperan terbatas sebagai investor atau pelengkap jika BUMD belum mampu melayani.
Sofyan Sapar menegaskan, air merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilayani oleh negara. Karena itu, kata dia, BUMD air minum tidak hanya memiliki tanggung jawab bisnis, tetapi juga tanggung jawab sosial untuk menyediakan akses air bersih yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami berharap PERUMDA air minum dapat didukung penuh dan diperhatikan lebih oleh Provinsi (Banten) dan kita perlu melestarikan Sungai Cisadane dari hulu ke hilir, sebagai sumber air baku utama di Banten,” imbuhnya.
Dalam meningkatkan sinergitas, Sofyan Sapar juga berharap agar DPRD Provinsi Banten dapat membantu untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, agar proses penyelenggaraan sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dapat berjalan dengan baik dan mencegah dampak buruk terhadap lingkungan serta melestarikan sumber daya air.
Menanggapi harapan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu menyampaikan, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 mengatur tentang SPAM di Indonesia, termasuk peran BUMD dalam pengelolaan SPAM, maka ini bisa menjadi kunci untuk PERUMDAM TKR agar lebih maksimal dalam melayani masyarakat akan kebutuhan air bersih. .(Advertorial)

Discussion about this post