CILEGON, BANPOS – Parkir Ilegal di Pasar Kranggot dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Laporan tersebut dilayangkan LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) ke Kejari Cilegon pada Senin (7/7).
Ketua LSM JAMBAKK, Feriyana saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Yang dilaporin ini 17 titik itu dipegang sama orang berbeda-beda dengan luasan 3.800 meter sekian,” kata Feriyana kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (7/7).
Dikatakan Feriyana, pihaknya melaporkan parkir Ilegal tersebut lantaran dinas terkait tidak menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
“Susah sih diperingatinya suruh dibenahi, malah saling lempar Perindag sama Dishub,” ujarnya.
Menurutnya kota lain juga bisa mengelola parkir sesuai aturan sedangkan Cilegon tidak pernah selesai.
“Kota lain bisa, kabupaten lain bisa, kok Kota Cilegon ngga bisa. Padahal ini potensi (PAD) dibiarkan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas parkir ilegal di Pasar Kranggot mendapat perhatian serius dari Wakil Walikota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo.
Fajar akan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut dan meminta kepada OPD terkait untuk segera mengambil tindakan. (*)



Discussion about this post