Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

by Tim Redaksi
Juli 4, 2025
in NASIONAL
Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira.

JAKARTA, BANPOS –  Keberhasilan kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, akan sangat bergantung pada keberpihakan anggaran. Makanya, tata ulang alokasi anggaran pendidikan diperlukan. Jumat (04/07/2025)

Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira  mengusulkan kepada Pemerintah untk menata ulang alokasi anggaran pendidikan. Apalagi, kata dia, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sangat kecil, yang hanya sebesar Rp 33,55 triliun dalam Rencana Anggaran 2025.

Baca Juga

Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025
Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025

“Anggaran untuk Kemendikdasmen sangat kecil dibanding tanggung jawabnya,” ujar Nilam dalam keterangannya.

Padahal, kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulawesi Tengah itu, total anggaran pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga mencapai Rp 104,47 triliun.

“Ketimpangan itu bisa meng­hambat pelaksanaan program pendidikan gratis secara menyeluruh,” ujarnya.

Nilam mengatakan, saat ini Kemendikdasmen bertanggung jawab atas hampir 200 ribu satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun, dengan alokasi dana yang terbatas, kementerian tersebut tidak akan mampu melaksanakan amanat konstitusi secara maksimal.

“Ini pentingnya alokasi yang adil dan tepat sasaran. Penataan ulang anggaran harus jadi pri­oritas dalam mendukung pen­didikan dasar,” tutur Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu.

Sebelumnya, Putusan MK yang dibacakan Selasa (27/5/2025), memerintahkan negara meng­gratiskan pendidikan dasar di sat­uan pendidikan negeri maupun swasta. Putusan ini berlaku un­tuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan madrasah atau sederajat. Baik yang dikelola Pemerintah mau­pun lembaga swasta.

“Permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo.

MK menilai frasa dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) tentang “wajib belajar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan multitafsir. Frasa tersebut membuka peluang perlakuan diskriminatif terhadap seko­lah swasta. Putusan ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menyediakan pendi­dikan dasar secara gratis dan adil.

“Putusan ini menegaskan kembali komitmen negara pada pendidikan gratis,” jelasnya.

Sementara Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah menyatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 mampu mengakomodasi konsekuensi dari putusan MK. Dia menilai, sebagian besar SD dan SMP sudah terbantu dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS). Sehingga tambahan anggaran untuk menjalankan kebijakan ini tidak terlalu besar.

Namun, Said mengingatkan Pemerintah, agar tidak hanya fokus pada anggaran. Tapi juga memastikan pelaksanaan di la­pangan berjalan sesuai prinsip keadilan.

Dia berharap, kebi­jakan ini tidak hanya berpihak pada sekolah negeri. Tapi juga memperhatikan kondisi sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

“Kebijakan ini harus berjalan untuk semua anak, tanpa kecuali,” tandasnya. (RM.ID)

Tags: DPRmahkamah konstitusiNilam Sari Lawira
ShareTweetSend

Berita Terkait

Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini
NASIONAL

Sufmi Dasco Temui Prabowo 3 Kali dalam Seminggu Ini

November 24, 2025
Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi
NASIONAL

Kolom Komentar Instagram Cucun Ahmad Syamsurijal Diserbu Warganet Imbas Dituding Lecehkan Profesi Ahli Gizi

November 17, 2025
Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi
POLITIK

Anggota DPR: Tambahan Gaji Kepala Daerah Bukan Solusi Cegah Korupsi

November 12, 2025
Komisi IX DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal
PARLEMEN

Komisi IX DPR Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Oktober 21, 2025
Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi Ke LA Pram: Kami Tidak Bisa Puaskan Semua Orang
NASIONAL

Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi Ke LA Pram: Kami Tidak Bisa Puaskan Semua Orang

Oktober 16, 2025
Next Post
Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh