Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

by Diebaj Ghuroofie
Juli 4, 2025
in HUKRIM
Diduga Korupsi Dana Bantuan JUT, Bendahara Desa Sinar Mukti Diringkus Kejari Serang

SERANG, BANPOS – Dugaan korupsi dana bantuan Jaringan Irigasi Usaha Tani (JUT) kembali mencuat. Kali ini, giliran Asep Mulyana, Bendahara Desa Sinar Mukti, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang yang harus berurusan dengan hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Asep pada Jumat (4/7), terkait dugaan penyelewengan dana JUT dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2022–2023.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026

Asep diduga menjadi otak di balik proposal fiktif yang diajukan atas nama Kelompok Tani Harapan 2.

Dana bantuan sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan saluran irigasi pertanian, justru diduga dijadikan ajang memperkaya diri sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh PLH Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie. Ia menuturkan bahwa proposal JUT dikarang sendiri oleh tersangka, mengatasnamakan kelompok tani.

“Proposal bantuan itu dibuat sendiri oleh Asep, termasuk struktur kelompok hingga Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)-nya. Semuanya hasil karangan tersangka. Ia juga menunjuk saksi Dayat sebagai koordinator,” ujarnya.

Dana bantuan yang sudah cair lalu ditransfer ke rekening kelompok tani fiktif tersebut. Asep kemudian mengajak Dayat mencairkan dana itu di BRI Palima.

Setelah pencairan, dana tersebut tak digunakan untuk membangun irigasi, melainkan dibagi dua: Rp99 juta untuk Asep, dan Rp1 juta diberikan ke Dayat.

Meski proyek JUT di Desa Sinar Mukti tetap terealisasi, Guntoro mengungkapkan bahwa pembangunan itu bukan menggunakan dana dari pusat, melainkan dana dari anggaran Dana Desa.

“JUT tetap dibangun, seolah-olah pakai dana JUT dari Kementerian Pertanian, padahal kenyataannya menggunakan Dana Desa Sinar Mukti,” tandasnya.

Akibat ulah Asep, negara mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18, serta Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, Asep Mulyana resmi ditahan di Rutan Serang untuk 20 hari ke depan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari penyidik Kejari Serang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Tags: Dana DesaDesa Sinar MuktiKabupaten SerangKasus Korupsi BantenKecamatan BarosKejari SerangKelompok Tani Harapan 2Korupsi Dana JUTKorupsi Dana Pertanian
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Arsenal Bidik Morgan Gibbs-White, Gelandang yang Disebut Jamie Carragher ‘Underrated’ Banget

Arsenal Bidik Morgan Gibbs-White, Gelandang yang Disebut Jamie Carragher 'Underrated' Banget

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh