SERANG, BANPOS – Sejumlah jabatan strategis yang kini diemban Irna Narulita menuai sorotan. Mulai dari jabatan politik hingga posisi di perusahaan milik negara, dinilai perlu ditinjau dari aspek kepatutan dan efektivitas.
Pengamat politik dan akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Moch. Rizky Godjali, menyebut Irna saat ini memegang sejumlah posisi penting. Antara lain sebagai istri Wakil Gubernur Banten, Ketua DPW PAN Banten, dan komisaris anak perusahaan BUMN.
“Yang pertama adalah jabatan ex officio. Ini jabatan otomatis yang melekat pada istri wakil gubernur. Maka dari itu, Irna perlu mendampingi suaminya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan di tingkat provinsi,” ujar Rizky kepada BANPOS, Rabu (3/7).
Menurutnya, jabatan tersebut membuat Irna secara langsung terlibat di sejumlah organisasi seperti Tim Penggerak PKK Provinsi Banten, organisasi perempuan, hingga Dekranasda. Jabatan itu melekat dan sulit dihindari.
Namun, perhatian publik mengarah pada jabatan strategis lain yang diemban Irna, yakni sebagai Ketua DPW PAN Banten. Rizky menyebut jabatan itu punya nilai politis tinggi, apalagi PAN saat ini merupakan bagian dari koalisi pemerintahan pusat.
“PAN adalah bagian dari the ruling party. Posisi ini tentu menjadi incaran karena memiliki pengaruh dan potensi keuntungan politik maupun materi yang besar,” jelasnya.
Rizky mengingatkan, Irna sebelumnya juga politisi Partai Demokrat dan sempat berada di jajaran pimpinan, meski kalah bersaing dengan Iti Jayabaya. Kini, ketika peluang terbuka, Irna mengambilnya sebagai langkah strategis.
Irna Pegang Posisi di BUMN, Politik Balas Budi?
Lebih jauh, ia menyoroti posisi Irna sebagai komisaris di anak perusahaan BUMN, yakni Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Jabatan tersebut menurutnya sarat kepentingan dan bukan hal baru dalam lanskap politik nasional.
“Fenomena rangkap jabatan komisaris BUMN oleh politisi sudah berlangsung setidaknya satu dekade terakhir. Banyak pos komisaris seolah jadi jatah balas budi politik kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa dalam kemenangan pemilu, termasuk sejak 2004,” papar Rizky.
Ia menegaskan, Irna bukan satu-satunya politisi yang mengisi posisi tersebut. Belasan bahkan puluhan politisi lainnya juga terafiliasi dengan partai, baik sebagai pengurus aktif maupun mantan pengurus.
“Kalau ini terjadi pada Irna, saya kira hanya kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung lama dan sejauh ini berjalan tanpa persoalan hukum yang serius. Ini bagian dari konsekuensi politik di tengah sistem yang liberal dan kental dengan praktik patron-klien,” ucapnya.
Larangan Sudah Jelas, Tinggal Memunggu Sikap Irna
Rizky menuturkan, ketentuan soal larangan rangkap jabatan bagi komisaris BUMN oleh pengurus partai sudah jelas diatur, baik dalam Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri BUMN. Namun, celah hukum kerap dijadikan alasan pembenar.
“Banyak yang berlindung pada status anak perusahaan, seperti dalam kasus Irna di ITDC, yang dianggap bukan BUMN murni, melainkan entitas bisnis seperti swasta. Tapi hal ini jika dibiarkan, akan menjadi kebiasaan,” katanya.
Rizky menilai penting adanya sikap bijak dari Irna dalam menyikapi kondisi ini. Ia menekankan pentingnya asas kepatutan dan skala prioritas.
“Sebagai akademisi, saya tidak dalam posisi merekomendasikan jabatan mana yang lebih penting. Tapi asas kepatutan dan efektivitas harus dijaga. Pilih mana yang paling prioritas dan fokus di situ. Semua ada konsekuensinya,” tandas Rizky. (*)


Discussion about this post