Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ahmad Irawan Di Podcast Ngegas Putusan MK, Totally Wrong

by Tim Redaksi
Juli 2, 2025
in PARLEMEN
Ahmad Irawan Di Podcast Ngegas Putusan MK, Totally Wrong

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan.

JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi II DPR Ahmad irawan bereaksi keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah. Politisi Golkar ini menganggap, putusan MK itu inkonstitusional dan tidak konsisten. Sehingga, DPR tidak terikat untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

Putusan MK itu harusnya bersifat final dan mengikat. Ternyata, tiap putusannya tidak final. MK sendiri yang merevisi putusan sebelumnya, sehingga berubah-ubah,” kata Irawan saat menjadi narasumber di Podcast Ngegas yang dipandu editor Rakyat Merdeka Siswanto, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2025
Bersama Untuk Indonesia: TBIG Gelar Bakti Sosial 80 Desa di Wilayah 3T

Bersama Untuk Indonesia: TBIG Gelar Bakti Sosial 80 Desa di Wilayah 3T

Agustus 12, 2025
Ketua DPD Ingatkan Daerah Jadi Garda Terdepan Wujudkan Asta Cita Prabowo

Ketua DPD Ingatkan Daerah Jadi Garda Terdepan Wujudkan Asta Cita Prabowo

Agustus 11, 2025

Maksudnya berubah-ubah? Irawan menuturkan, Pemilu serentak 5 kotak; Pilpres, Pileg DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, merupakan hasil putusan MK. Karena putusan itu, maka DPR dan Pemerintah lantas membuat aturan untuk penyelenggaraannya di 2019 dan 2024.

Ternyata, MK bikin putusan baru yang merevisi putusan sebelumnya. Tidak hanya merevisi, MK kemudian membuat aturan baru bagi DPR dan Pemerintah sebagai open legal policy untuk memisahkan keserentakan pemilu dalam jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun.

Kenapa salah? Mengeluarkan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dari pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) itu, bertentangan dengan konstitusi. Karena dalam Pasal 22E ayat 2 UUD 1945 disebutkan, Pemilu untuk memilih DPR, DPD, termasuk DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali.

Mahkamah Konstitusi jelas-jelas salah dalam memutus perkara ini,” kritik anggota DPR dari Dapil Jatim V ini.

Lagian, kata dia, alasan MK dalam mengubah aturan penyelenggaraan Pemilu, tidak ada satupun yang berlandaskan konstitusi. Misalnya, disebutkan alasan penyelenggaraan Pemilu diubah karena beban kerja penyelenggara pemilu yang besar, banyak korban jiwa, kejenuhan pemilih, hingga bengkaknya angaran.

“Semua alasan itu bukan konstitusional, tapi soal teknis penyelenggara,” tegasnya.

Berarti DPR tidak akan menindaklanjuti putusan MK? Kata Irawan, putusan ini tidak cukup dengan hanya melakukan revisi Undang-Undang Partai Politik. Perlu amandemen UUD 1945. Mengingat dasar putusan hanya menggunakan Pasal 22E Ayat 1, tidak menggunakan Pasal 22E Ayat 2.

Catatan Irawan, selama MK menguji Undang-Undang Pemilu, tidak menggunakan Pasal 22E Ayat 2.

“Saya tidak tahu apa yang menjadi motif MK mengambil putusan seperti ini,” tuturnya.

Irawan menganggap, putusan ini tidak bisa dinilai dari untung rugi. Menurutnya, putusan ini inkonstitusional karena jelas-jelas melanggar konstitusi. Jika tetap ingin merealisasikan putusan ini, maka harus mengamandemen UUD 1945, khususnya Pasal 22E Ayat 2.

Kemudian mengamandemen Pasal 18 Ayat 4 terkait pemilihan secara demokratis. Begitu juga soal posisi DPRD, apakah menjadi lembaga legislatif atau bagian dari eksekutif. Mengingat dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah, DPRD itu masuk kategori alat perangkat daerah.

Dalam NKRI hanya ada satu lembaga legislatif di Pemerintah Pusat. Nah itulah yang saya maksud kalau bicara disain pemilu, kita bicara banyak hal, termasuk disain Pemerintah Daerah.(RM.ID)

Tags: DPR Ahmad Irawanmahkamah konstitusiNKRI

Berita Terkait

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
PEMERINTAHAN

MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2025
Bersama Untuk Indonesia: TBIG Gelar Bakti Sosial 80 Desa di Wilayah 3T
EKONOMI

Bersama Untuk Indonesia: TBIG Gelar Bakti Sosial 80 Desa di Wilayah 3T

Agustus 12, 2025
Ketua DPD Ingatkan Daerah Jadi Garda Terdepan Wujudkan Asta Cita Prabowo
PARLEMEN

Ketua DPD Ingatkan Daerah Jadi Garda Terdepan Wujudkan Asta Cita Prabowo

Agustus 11, 2025
Gegara Masalah PIK 2, Akun Ini Deklarasikan Banten Merdeka
HEADLINE

Gegara Masalah PIK 2, Akun Ini Deklarasikan Banten Merdeka

Juli 14, 2025
Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan
NASIONAL

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

Juli 4, 2025
Next Post
BSU Tahap 2 Bakal Cair Awal Juli? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Pakai NIK

BSU Tahap 2 Bakal Cair Awal Juli? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Penerima Pakai NIK

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh