Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus

by Taufiq Solehudin
Juli 1, 2025
in HUKRIM
Tangis Haru Pecah Pasca Pembacaan Vonis Tiga Warga Cibetus

Tangus keluarga terdakwa pembakaran kandang peternakan ayam PT STS Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang pecah karena tak kuasa menerima putusan majelis hakim. BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Suasana haru menyelimuti ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang, usai majelis hakim menjatuhi vonis 1 tahun penjara terhadap tiga orang warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang menjadi terdakwa dalam kasus kerusuhan berujung pengrusakan terhadap PT Sinar Ternak Sejahtera pada Senin (30/6). Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis itu diantaranya Usup, Didi, dan Nasir.

Vonis itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti Miftafiatun, dalam persidangan yang digelar di PN Serang pada Senin (30/6).

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Dalam pembacaan vonis itu ketua hakim menyatakan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masing-masing (terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan bersama menggunakan kekerasan terhadap barang sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Diah dalam pembacaan vonis.

Kemudian atas hal itu majelis hakim menjatuhi vonis pidana selama satu tahun kepada para terdakwa. Sebelumnya, ketiganya dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara oleh JPU.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa itu dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” ucap ketua hakim.

Mendengar hasil putusan itu sontak tangis keluarga yang menyaksikan jalannya proses persidangan pecah di dalam ruangan.

Bahkan, salah seorang ibu ada yang sampai jatuh terkulai karena tak kuasa membendung rasa kekecewaannya terhadap vonis putusan hakim tersebut.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Rizal Hakiki, mengaku merasa keberatan terhadap hasil putusan tersebut.

Menurutnya, majelis hakim dalam persidangan itu gagal menangkap kausalitas dalam kasus yang terjadi di Cibetus.

Dia berpandangan, aksi pengrusakan kandang peternakan ayam milik PT STS oleh warga Cibetus itu merupakan puncak dari kemarahan warga.

Sebab, semua mekanisme yang sudah ditempuh mulai dari pengaduan ke instansi berwenang hingga aksi damai ‘istighosah’ di depan perusahaan peternakan tidak membuahkan hasil seperti yang mereka harapkan.

“Akibat kebuntuan mekanisme terhadap pelaporan, pengaduan yang sudah dilakukan oleh warga, tentu pengrusakan ini menjadi satu rangkaian peristiwa yang nggak bisa dipisahkan,” terangnya.

Kemudian Rizal juga menyayangkan penilaian majelis hakim yang tidak memasukan upaya warga Cibetus ke dalam kualifikasi pejuang lingkungan. Hal itu menurutnya sebuah keputusan yang tidak beralasan.

“Selanjutnya putusan ini juga jadi preseden buruk, jadi contoh buruk bagi pejuang lingkungan hidup di daerah-daerah yang lain khususnya di kasus Padarincang,” katanya.

Karena menurutnya bagaimanapun upaya warga negara memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya tidak bisa dibatasi dengan sekat-sekat mekanisme hukum yang formal.

Disinggung mengenai langkah selanjutnya, Rizal mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain untuk dapat memperjuangkan hak-hak warga Cibetus.

“Kami akan bermusyawarah dengan teman-teman tim hukum yang lain dan juga jaringan solidaritas masyarakat Kampung Cibetus untuk menentukan apakah kita akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak,” tuturnya.

Kemudian dia menegaskan, “Dan yang pasti agenda putusan ini bukan perjuangan terakhir bagi warga.”

Selain ketiga terdakwa, masih ada enam warga Kampung Cibetus lainnya yang masih menunggu putusan persidangan. Mereka itu Abdul Rohman, Yayat Sutihat, Nana, Cecep, Samsul Maarif, dan M. Ridwan.

Tags: CibetusKabupaten SerangPadarincang

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Warga Menonton Pertunjukan Pesawat Di Hari Bhayangkara ke-79

Warga Menonton Pertunjukan Pesawat Di Hari Bhayangkara ke-79

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh