SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati adanya temuan pada pelaksanaan proyek jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang pada tahun 2024.
Dalam laporannya, BPK RI menyebut ada empat paket pekerjaan JIJ di DPKP Kota Serang yang bermasalah dengan nilai mencapai Rp122,5 juta.
Pemerintah Kota Serang pada tahun 2024 tercatat mengalokasikan anggaran untuk Belanja Modal JIJ sebesar Rp71.070.968.134. Anggaran tersebut kemudian terealisasi sebesar 94,77 persen atau sekitar Rp67.356.691.145.
Realisasi belanja itu di antaranya dialokasikan untuk pelaksanaan pekerjaan pemugaran permukiman kumuh, serta penyediaan sarana dan utilitas umum di perumahan untuk menunjang fungsi hunian pada DPKP Kota Serang dengan nilai mencapai Rp10.251.309.542.
Setelah itu BPK kemudian melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap 12 paket pekerjaan JIJ pada DPKP Kota Serang. Dari hasil pemeriksaan itu BPK mendapati adanya sembilan paket pekerjaan bermasalah.
Masalah yang ditemukan dari hasil pemeriksaan itu yakni pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak berupa kekurangan volume yang berasal dari kekurangan panjang, lebar, dan tebal jalan, serta ketidaktercapaian mutu beton, mutu paving block, dan kepadatan berat jenis aspal.
Adapun sembilan paket pekerjaan bermasalah itu di antaranya proyek peningkatan jalan di Perumahan Taman Mutiara Indah senilai Rp5.165.565,15; peningkatan jalan di Perumahan Bumi Sepang Indah senilai Rp42.079.407,36.
Kemudian peningkatan jalan di Perumahan Serang Hijau senilai Rp16.395.563,52; peningkatan jalan di Perumahan Permata Banjar Asri senilai Rp46.995.188,09.
Selanjutnya peningkatan jalan di Perumahan Taman Graha Asri Blok Graha Minimalis RT 02 RW 03 senilai Rp50.050.210,96; pembangunan saluran drainase di Perumahan Taman Cimuncang Indah senilai Rp1.700.000.
Lalu pembangunan saluran drainase di Perumahan Highland Park Kota Serang Baru senilai Rp47.059.470,46; peningkatan jalan lingkungan di Kelurahan Cipocok Jaya Kecamatan Cipocok Jaya senilai Rp11.887.877,32, dan terakhir peningkatan jalan lingkungan Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen senilai Rp8.256.001,72
BPK menilai hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 serta Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 tentang Spesifikasi Umum 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan.
Akibatnya DPKP Kota Serang mengalami kelebihan pembayaran pelaksanaan sembilan paket pekerjaan mencapai Rp229.589.284,57.
Namun setelah mendapati hasil pemeriksaan itu DPKP Kota Serang disebut telah melakukan pengembalian sebagian kelebihan pembayaran paket pekerjaan ke kas daerah sebesar Rp107.068.914,65.
Sehingga dengan begitu tersisa ada empat paket pekerjaan JIJ senilai Rp122.520.369,92 yang belum dikembalikan ke kas daerah Kota Serang.
Saat dikonfirmasi Kepala DPKP Kota Serang, Nofriady Eka Putra, membenarkan hasil temuan itu. Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan paket pekerjaan tersebut.
“Kalau dalam pekerjaan pasti semuanya sudah dilakukan tahapannya (pengawasan) sampai dengan dibayar sudah lakukan PHO (provisional hand over, serah terima sementara) segala, uji lab segala,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS pada Senin (30/6).
Bahkan, kata Nofri, guna memastikan material yang digunakan benar-benar sesuai dengan spesifikasi dilakukan pengukuran di lab yang sama dengan BPK RI.
Namun meski begitu, BPK RI tetap menilai pelaksanaan paket pekerjaan JIJ oleh DPKP Kota Serang menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak.
“Jadi uji lab kita itu tidak dianggap, yang dipakai adalah uji lab dari BPK itu aja,” terangnya.
Saat ditanya mengapa hal itu bisa terjadi, Nofri pun mengaku tidak mengetahuinya. “Ya tanyakan saja sama labnya, jangan tanyakan sama saya,” ucapnya.
Atas temuan itu Nofri menegaskan bahwa pihaknya tidak ada niat sedikitpun ingin melakukan penyelewengan. Dan dia menampik jika upaya penyelewengan itu dilakukan secara sengaja dan terencana.
“Kita juga nggak mungkin main-mainlah dengan hal-hal kayak gini,” tegasnya.
Kemudian dia juga menegaskan bahwa temuan hasil audit itu sudah dilakukan pengembalian seluruhnya ke kas daerah 30 Juli 2025.
“Kalau untuk temuan sudah kita bayar semua, sudah selesai. Terakhir tadi hari ini (kemarin) dibayarnya,” tandasnya.






Discussion about this post