JAKARTA, BANPOS – Minggu-minggu ini, rencananya Badan Legislatif (Baleg) DPR akan mulai membahas perkara penting, yakni Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Agenda ini sudah on the track, untuk kembali dibahas di masa sidang kami, setelah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Sejatinya, RUU BPIP ini hadir tak ujug-ujug. Sudah melalui perjalanan yang panjang sejak lima tahun lalu. Namun, substansinya yang mulia, kembali diperjuangkan oleh DPR saat saya menjabat sebagai Ketua Komisi II.
Tak kenal, maka tak sayang. Sebelum kelak menjadi regulasi, ada baiknya saya berkisah dahulu. Berbicara soal Pancasila, ini selaras dengan idealisme dan disertasi saya. Bahwa tantangan bangsa terhadap Pancasila, di masa mendatang kian besar. Di tengah perubahan zaman, persoalan yang perlu diwaspadai adalah ketika masyarakat, khususnya generasi muda, tidak lagi memandang Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah bangsa.
Saat melakukan riset, saya menemukan sejumlah pejabat dan murid sekolah tak hafal lagi lima sila secara utuh, apalagi memaknainya. Lalu, pasca reformasi, ketika saya menjadi Ketua Umum DPP KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), masuk ke kampus, sekolah, berbicara dengan mahasiswa dan pelajar, mereka tidak terlalu nyaman berdiskusi tentang Pancasila serta konsensus kebangsaan lainnya.
Ketika suatu negara tidak lagi menempatkan ideologi negara sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka arah pembangunan dan cita-cita negara akan bisa terganggu. Bahkan bisa sangat rentan dan timbul celah bagi ideologi lain untuk masuk. Idealnya, Pancasila harus menjadi the living ideology di tengah-tengah masyarakat. Untuk mewujudkan hal ini, diperlukan cara-cara baru yang relevan dengan anak-anak zaman sekarang. Saya pun mengusulkan perlu adanya Undang-Undang yang mengatur tentang pelestarian, pengarusutamaan dan pembumian, nilai-nilai Pancasila bagi seluruh aspek kehidupan.
Sekadar mengingatkan, telah terjadi kekosongan pembinaan Pancasila selama 20 tahunan lebih, sejak masa reformasi pada 1998, pada kehidupan kita.
Jauh sebelumnya, di zaman Orde Baru, kita punya BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila). Konon, institusi itu dituduh menjadi ‘alat kekuasaan’ pemerintah saat itu. Katanya, menjadi bagian alat politik untuk mempertahankan kekuasaan, melalui upaya penafsiran tunggal terhadap Pancasila.
Terlepas benar atau salah, tafsir politik soal keberadaan BP7 itu perlu diuji. Tapi paling tidak, saya termasuk orang yang merasakan bahwa kehadiran BP7 itu penting. Kala itu, setidaknya ada upaya Pancasila untuk dibumikan. Melalui mata ajar PMP (Pendidikan Moral Pancasila) hingga Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Jadi, memang perlu ada institusi yang mengelola itu semua. Justru lebih progresif lagi, saya mengusulkan harus ada institusi yang diatur dalam UUD 1945. Perannya melestarikan, menjaga, melindungi mengarusutamakan, dan membumikan Pancasila, apapun namanya institusinya. Apakah dititipkan ke Mahkamah Konstitusi, atau diperlukan lembaga khusus yang lebih legitimate.
Singkat cerita. Syukur Alhamdulillah, baru pada 2017, Presiden RI ke-7 Joko Widodo membentuk UKP-PIP (Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila). Unit itu kemudian dikembangkan menjadi BPIP, berdasarkan Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Badan itu sudah di-support, sejak saya sebagai Ketua Komisi II DPR.
Sebagai lembaga baru, tantangan BPIP sangat besar. Muncul juga sentimen dari masyarakat. Pertama, curiga jika BPIP ini mengembalikan gaya Orde Baru seperti BP7.
Kedua, ada yang merasa Pancasila tidak perlu dibahas lagi. Padahal bagi saya, pembinaan ideologi Pancasila tidak boleh selesai, apalagi sekarang sudah mulai menguap, mulai hilang, di tengah-tengah masyarakat. Ketiga, ada pandangan ini lembaga baru, jadi prioritas kesekian saja. Masih kurangnya perhatian kita, bisa dilihat dari sisi anggaran yang diberikan Pemerintah terhadap BPIP, relatif masih sangat kecil. Jadi, berbagai program yang dibuat seolah seadanya saja.
Last but not least. Atas dasar riset, kasat mata, dan keprihatinan kita semua khususnya terhadap generasi penerus bangsa, saya optimis RUU BPIP ini seharusnya bisa gol. Tentu akan ada dinamika dan warna-warni, tapi itulah Pancasila.(RM.ID)


Discussion about this post