Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

OJK Sebut, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

by Tim Redaksi
Juni 26, 2025
in EKONOMI, NASIONAL
OJK Sebut, Indonesia Darurat Penipuan Sektor Keuangan

Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto.

JAKARTA, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, Bahwa indonesia berada dalam situasi sangat berbahaya terkait tindak pidana penipuan di sektor keuangan. Setiap hari, OJK menerima ratusan laporan masyarakat tentang tindak pidana di sektor keuangan.

Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK Hudiyanto mengungkapkan, berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center, sebanyak 718 laporan terkait dugaan penipuan keuangan menimpa masyarakat setiap hari. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.

Baca Juga

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025

Oktober 10, 2025
Pelaku Pembacokan Pelajar di Jaksel Diduga Anak di Bawah Umur

Pelaku Pembacokan Pelajar di Jaksel Diduga Anak di Bawah Umur

September 15, 2025
OJK Terbitkan POJK Dorong Bank LKNB Mudahkan Kredit UMKM

OJK Terbitkan POJK Dorong Bank LKNB Mudahkan Kredit UMKM

September 15, 2025

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024

“Rata-rata, terdapat 718 laporan setiap hari. Jumlah itu, dua hingga tiga kali lipat dibandingkan negara lain,” ujar Hudiyanto, dalam keterangannya, dikutip Rabu (25/6/2025)

Sejak awal tahun hingga Juni 2025, OJK menerima lebih dari 153 ribu laporan masyarakat, terkait penipuan di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,2 triliun.

“Artinya, Indonesia sedang dalam tahapan sangat bahaya terhadap penipuan yang terjadi,” ungkapnya.

Hudiyanto menjelaskan, modus yang paling sering digunakan para pelaku, di antaranya mengirim tautan mencurigakan melalui SMS, WhatsApp, atau email. Tautan itu menjadi pintu masuk bagi penipu untuk mencuri data pribadi dan finansial korban.

Sebagai bentuk mitigasi, OJK telah memblokir sebanyak 54 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan digital. Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak dikenal.

“Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada e-mail atau mungkin melewat WhatsApp. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari pemilik rekening bank,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Dia menyatakan, kejahatan di sektor keuangan digital semakin canggih dan berkembang. Para pelakunya tak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Sebagai bentuk mitigasi, OJK telah memblokir sebanyak 54 ribu rekening bank yang terindikasi terlibat dalam praktik penipuan digital. Hudiyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan mengakses tautan dari sumber yang tidak dikenal.

“Kita harus waspada, tidak sembarang nge-klik kalau ada SMS atau ada e-mail atau mungkin melewat WhatsApp. Sebab, hal itu menjadi pintu masuk para penipu mendapatkan data-data dari pemilik rekening bank,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak. Dia menyatakan, kejahatan di sektor keuangan digital semakin canggih dan berkembang. Para pelakunya tak hanya berasal dari dalam negeri, tapi juga luar negeri.

Dalam kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 48 juncto Pasal 32 dan Pasal 51 juncto Pasal 35 dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal mencapai 12 tahun penjara. Namun, otak dari operasi ini, seorang pria berinisial LW (35), masih berada di Malaysia, dan kini masuk dalam daftar buron. Kepolisian Indonesia tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk mengejar pelaku,” tuturnya.

Reonald menegaskan, kasus yang melibatkan WNA ini menunjukkan meningkatnya ancaman kejahatan siber lintas negara. Indonesia dinilai sebagai target empuk bagi pelaku, yang memanfaatkan rendahnya literasi digital serta lemahnya perlindungan data pribadi masyarakat.

Maraknya penipuan di sektor jasa keuangan digital juga banyak disampaikan netizen di media sosial X. Sejumlah netizen melaporkan adanya dugaan penipuan ke akun-akun resmi industri keuangan melalui X.

“Saat antar anak jajan di warung, ternyata si pemilik warung sedang ditelepon pelaku penipuan dengan modus dapat hadiah kejutan dari sebuah bank. Begitu saya bilang itu penipuan, si pemilik warung langsung maki-maki si penelpon pakai bahasa daerah, yang si penipu juga tidak paham,” ungkap akun @gayeenggs.

“Makin gila memang, modus penipuan lewat SMS yang mengatasnamakan bank semakin marak. Biasanya, mereka kirim pesan soal transaksi mencurigakan atau tawaran hadiah, lalu ada link berbahaya yang bisa mencuri data pribadi dan merugikan rekening kita,” tulis akun @invlinic.

Guys, jangan buru-buru percaya kalau dapat SMS dari ‘bank’ minta info rekening. OJK bilang itu bisa jadi modus penipuan. Hati-hati dan waspada, ya!” timpal akun @Andriansyaahh_. (RM.ID)

Tags: AKBP Reonald SimanjuntakOJK HudiyantoOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
ShareTweetSend

Berita Terkait

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025
EKONOMI

OJK: Outstanding Pinjol Capai Rp87,61 Triliun Per Agustus 2025

Oktober 10, 2025
Pelaku Pembacokan Pelajar di Jaksel Diduga Anak di Bawah Umur
HUKRIM

Pelaku Pembacokan Pelajar di Jaksel Diduga Anak di Bawah Umur

September 15, 2025
OJK Terbitkan POJK Dorong Bank LKNB Mudahkan Kredit UMKM
EKONOMI

OJK Terbitkan POJK Dorong Bank LKNB Mudahkan Kredit UMKM

September 15, 2025
EKONOMI

Piutang Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 470,86 Triliun pada Desember 2023

Februari 20, 2024
EKONOMI

OJK Catat Pertumbuhan Keuangan DKI-Banten Stabil

Februari 15, 2024
Aktivis PPK, Harda Belly (Baju Hitam) saat diwawancarai sejumlah media
PERISTIWA

Dugaan Penggelapan TSC Didesak Diusut

Oktober 31, 2023
Next Post
Sebanyak 62 ribu PBI JKN di Lebak dinonaktifkan

Sebanyak 62 ribu PBI JKN di Lebak dinonaktifkan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh