SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapati adanya temuan dalam penggunaan anggaran belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang. Temuan itu diperoleh dari hasil audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2024.
Dalam laporan hasil audit, BPK RI menyampaikan pada tahun 2024 Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyajikan anggaran belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp20.189.769.200 dan telah terealisasi sebesar 99,35 persen atau sekitar Rp20.059.467.241.
Realisasi belanja jasa tersebut diantaranya dialokasikan untuk belanja Jasa Konsultansi Konstruksi perencanaan dan pengawasan pada DPUPR Kota Serang. Kemudian dalam dokumen kontrak, pihak penyedia jasa telah menetapkan beberapa komponen kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Diantaranya tenaga ahli sebagai team leader, staf profesional, CAD/CAM operator, dan surveyor. Semua itu telah dimasukan di dalam dokumen rencana anggaran dan biaya (RAB) oleh pihak penyedia jasa konsultansi.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai dan dilaporkan, BPK kemudian melakukan audit. Dari hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 195 kontrak kerjasama, BPK mendapati 15 kontrak kerjasama yang bermasalah.
Dalam 15 kontrak kerjasama tersebut BPK mendapati temuan berupa ‘numpang nama’. Maksudnya, pihak yang namanya tercantum di dalam kontrak setelah dikonfirmasi oleh BPK mengaku tidak melaksanakan pekerjaan tersebut. Bahkan, mereka juga mengaku tidak tahu jenis pekerjaan yang dimaksud.
Mereka yang namanya dicatut itu menempati beberapa posisi di antaranya surveyor tercatat ada 5 orang, team leader 6 orang, dan staf profesional 4 orang. Sehingga total pihak yang namanya dicatut ada sebanyak 15 orang.
“Diketahui terdapat personel yang namanya tercantum sebagai tenaga ahli dalam pekerjaan, namun kenyataannya yang bersangkutan tidak ikut dan tidak mengetahui terhadap pekerjaan yang dimaksud,” dikutip BANPOS dari dokumen laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Serang tahun anggaran 2024, Rabu (25/6).
Menurut BPK, hal itu dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Karena itu akibatnya, DPUPR Kota Serang mengalami kelebihan pembayaran belanja Jasa Konsultansi Konstruksi atas personel yang tidak melaksanakan pekerjaan mencapai sebesar Rp300.100.000,-
Namun, pihak DPUR Kota Serang disebut telah melakukan pengembalian ke Kas Daerah Kota Serang sebesar Rp9 juta. Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum kembalikan sebesar Rp291.100.000,-
Saat dikonfirmasi hal tersebut Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, memberikan penjelasan. Dia mengatakan, ada perbedaan persepsi antara DPUPR Kota Serang dengan BPK dalam menilai kasus itu.
Menurutnya, nama-nama yang tercantum itu bukan tidak melaksanakan tapi dianggap tidak melaksanakan. Karena pada saat dikonfirmasi, yang bersangkutan kebetulan sedang berhalangan.
“Saat dia dimintai keterangan mereka yang pertama sedang ada di luar kota, terus ada lagi yang kebetulan ada keluarganya yang meninggal dunia pada saat itu,” kata Iwan menjelaskan. “Dan yang ketiga ada juga yang posisi si tenaga ahli ini sedang sakit.”
Iwan menegaskan, sebelum kontrak kerjasama itu dilakukan, DPUPR Kota Serang telah mengikuti ketentuan yang berlaku mengenai proses pengadaan belanja jasa.
Semua tahapan telah ditempuh mulai dari tahapan pengumuman, seleksi administrasi, hingga penetapan pihak ketiga.
“Terus kemudian di dalam pelaksanaan pekerjaan pada saat ekspos, kita ekspos semuanya ada,” ujarnya.
Meski semua tahapan administratif itu sudah ditempuh sesuai dengan ketentuan berlaku namun, kata Iwan, BPK rupanya punya penilaian lain terhadap proses pelaksanaan belanja tersebut.
“Tapi karena waktu dan mungkin apa yang dinilai oleh BPK seperti itu, ya kita mau seperti apa lagi?” ujarnya.
Disinggung mengenai pengembalian kelebihan bayar menjadi temuan BPK, Iwan menegaskan pihaknya akan mengupayakan pengembalian itu sesegera mungkin. “Insyaallah sudah dalam waktu yang ditetapkan kita selesaikan ya,” tandasnya.







Discussion about this post