Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Menanti Kelanjutan Kebijakan Andra Soni Soal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

by Daeng Djago
Juni 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Menanti Kelanjutan Kebijakan Andra Soni Soal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

CILEGON, BANPOS.- Kebijakan pengampunan denda pajak kendaraan bermotor oleh Gubernur Banten Andra Soni yang berlangsung sejak April dan akan berakhir pada 31 Juni 2025 mendapat antusias luar biasa dari masyarakat.
Dengan berakhirnya batas akhir pelayanan denda pajak tersebut warga masyarakat Banten meminta kepada Gubernur Andra Soni untuk memperpanjang pemberlakuan kebijakan tersebut. Mengingat masih banyak warga yang belum terlayani.

Kepala Samsat Cilegon Mochamad Kurniawan didampingi Kanit Regident Samsat Polres Cilegon Ipda Irwan Nurwandi kepada sejumlah media di kantornya, Kamis (26/6) mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pelayanan yang maksimal dalam mengawal kebijakan Gubernur.

Baca Juga

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’

Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’

Februari 14, 2026
Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan

Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan

Januari 31, 2026
Gubernur Banten Diganjar Penghargaan Anugerah Dwi Praja Dari PB PGRI

Gubernur Banten Diganjar Penghargaan Anugerah Dwi Praja Dari PB PGRI

Januari 9, 2026

“Upaya Samsat Cilegon bersama Satlantas Polres Cilegon dalam memberikan pelayanan sudah kita usahakan maksimal. Pelayanan yang kami berikan dari pagi hingga malam,” ujar Kurniawan.

Ketika ditanya apakah Program Penghapusan Denda Pajak kepada masyarakat Banten akan diperpanjang atau tidak, Kurniawan dengan nada diplomatis tidak mau mendahului dan menunggu kebijakan selanjutnya dari Gubernur.

“Kami sebagai pelaksana di lapangan tidak bisa mengambil kebijakan sendiri. Kami menunggu arahan selanjutnya dari Pak Gubernur. Tentunya kebijakan perpanjangan ini sangat dinanti oleh masyarakat,” ucap Kurniawan.

Menurutnya, proses pelayanan di Samsat Cilegon bersama jajaran Satlantas Polres Cilegon yang dilakukan dari pagi hingga malam hari sejak kebijakan pengampunan denda pajak tersebut diberlakukan mulai April lalu. Sedikitnya sudah melayani hampir 60 persen.

Hal ini mengacu pada data wilayah penunggak pajak dari 2005 sampai 2019 ke bawah mecapai 226.000 unit kendaraan. Selanjutnya untuk data penunggak pajak di tahun 2025 mencapai 92.000 unit kendaraan.

Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polres Cilegon Ipda Irpan Nurwandi menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran sudah memberikan pelayanan yang maksimal.
Sejak pemberlakukan pelayanan penghapusan denda pajak diberlakukan oleh Gubernur.

“Upaya pelayanan kami sudah maksimal namun ternyata antusias masyarakat sangat tinggi. Karena tingginya antusias masyarakat tersebut maka kami harus kerja akstra melakukan pelayanan sampai malam hari,” terang Ipda Irpan.

Ia menjelaskan, dalam setiap harinya tak kurang dari 900 orang yang mengajukan proses penghapusan denda pajak kendaraan. Oleh karenanya wajar jika proses pelayanan dilaksanakan hingga malam hari.

Namun demikian ia mengaku sidikit kerepotan di hari akhir masa pelayanan dimana antusias masyarakat malahan semakin naik volumenya.
Hal tersebut nampak di hari akhir atau pada Kamis hari ini jumlah pengajuan mencapai 1.200 orang. Kenaikan tersebut diprediksi karena masyarakat lebih memilih di akhir waktu.

“Sudah terbiasa di masyarakat mungkin di hari akhir jumlah pengajuan meningkat signifikan. Bisa kita lihat hari ini dari data yang ada sebanyak 1.200 orang yang mengajukan pengampunan denda pajak bermotor,” tandas Ipda Irpan.

Sementara itu berdasarkan pengamatan di lapangan, nampak terlihat antrean kendaraan berjubel di area parkir Samsat Cilegon. Bahkan antrean meluber sampai di area kantor baik di pinggir jalan maupun di halaman masjid dan halaman rumah warga.(BAR/ENK)

Tags: andra soniKebijakan PajakPenghapusan Denda PajakSamsat Kota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK
PEMERINTAHAN

Andra Soni Tekankan OPD Responsif Saat Pemeriksaan BPK

Februari 19, 2026
Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’
PERISTIWA

Warga Lebak Tagih Janji ‘Bang Andra’

Februari 14, 2026
Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan
EKONOMI

Industri Halal Diperkuat, Sertifikasi UMKM Banten Digencarkan

Januari 31, 2026
Gubernur Banten Diganjar Penghargaan Anugerah Dwi Praja Dari PB PGRI
PENDIDIKAN

Gubernur Banten Diganjar Penghargaan Anugerah Dwi Praja Dari PB PGRI

Januari 9, 2026
Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini
PEMERINTAHAN

Setiap Hari Bakal Dievaluasi, Gubernur Banten Wanti-wanti Pejabat Pemprov Soal Ini

Januari 8, 2026
Tambang Ilegal Diduga Biang Kerok Banjir, Ini Kata Andra Soni
PEMERINTAHAN

Tambang Ilegal Diduga Biang Kerok Banjir, Ini Kata Andra Soni

Januari 5, 2026
Next Post
Ribuan Warga Cilegon Dinonaktifkan dari Program BPJS PBI oleh Kemensos

Ribuan Warga Cilegon Dinonaktifkan dari Program BPJS PBI oleh Kemensos

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh