SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Andra Soni secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula akan berakhir pada 30 Juni mendatang diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Keputusan itu diakuinya karena antusiasme masyarakat yang dinilai tinggi namun belum sepenuhnya terlayani dengan maksimal.
“Saya mendapatkan banyak masukan dan permohonan dari masyarakat untuk memperpanjang masa pemutihan pajak. Setelah kami lakukan kajian, melihat kondisi perekonomian yang sedang diuji, dan melihat antusiasme masyarakat yang ingin tertib pajak, maka hari ini kami putuskan memperpanjang program ini,” kata Andra Soni usai meninjau pelayanan di Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Kamis (26/6).
Diketahui, perpanjangan program pemutihan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, yang memberikan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025.
Yang mana, dalam program ini, wajib pajak hanya perlu membayar kewajiban tahun berjalan.
“Saya harap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini, jangan menunggu hingga akhir masa program. Karena banyak juga warga yang masih mengumpulkan uang, bekerja sebagai pengemudi ojek, dan lainnya,” harapnya.
Kader Prabowo Subianto itu menegaskan, program ini bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Sejak diluncurkan melalui Kepgub 170/2025, jumlah penunggak pajak kendaraan bermotor di Banten menurun dari 2,3 juta menjadi 1,7 juta.
“Masih ada 1,7 juta kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pajak. Ini memerlukan kesadaran kolektif, karena pajak adalah komponen penting dalam pembangunan,” ucapnya.
Andra juga meminta seluruh kepala Samsat di wilayah Banten untuk melakukan inovasi dalam memberikan layanan cepat dan akurat, serta memastikan antrean panjang tidak menghambat masyarakat yang ingin membayar pajak.
“Setiap kepala Samsat saya minta lakukan terobosan. Saya akan evaluasi bukan hanya masyarakatnya, tapi juga para pejabat yang diberikan amanah melayani masyarakat,” katanya.
Gubernur Banten juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan program apresiasi bagi wajib pajak yang taat, sebagai bagian dari peringatan HUT ke-25 Provinsi Banten.
“Insya Allah akan ada program khusus untuk warga wajib pajak yang selalu tepat waktu,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dari program pemutihan PKB dan BBNKB diketahui, baru sekitar 25 persen penunggak pajak dari sebanyak lebih dari 2,3 juta kendaraan yang ada di Provinsi Banten, telah membayar pajak kendaraan bermotornya.
Hal itu sebagaimana diutarakan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, yang mengatakan jika jumlah itu berdasarkan akumulasi dari tunggakan yang tercatat sejak tahun 2020 hingga awal 2024.
Dimana, total tunggakan pajak kendaraan itu mencapai angka Rp744,37 miliar.
Kemudian, berdasarkan data Bapenda Provinsi Banten, mayoritas tunggakan itu berasal dari kendaraan roda dua atau sepeda motor.
“Sampai sekarang yang membayar dalam masa pemutihan sudah 571.761 unit kendaraan (dari 2,3 juta kendaraan nunggak pajak, red),” katanya kepada BANPOS, Selasa (24/6).

Discussion about this post