TANGERANG, BANPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meluncurkan program Jaksa Jaga Desa (JAGA DESA) di Provinsi Banten. Program ini akan berfokus pada pengawalan penggunaan Dana Desa, melalui aplikasi realtime.
Peluncuran program tersebut dilaksanakan di Desa Sarakan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (25/6).
Peluncuran program tersebut dihadiri oleh para bupati se-Provinsi Banten atau perwakilannya; Gubernur Banten, Andra Soni; Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung, Reda Manthovani; serta Menteri Desa PDT, Yandri Susanto.
Dalam sambutannya, JAM Intel Kejagung RI, Reda Manthovani, menegaskan bahwa program JAGA DESA bukan merupakan upaya untuk ‘cawe-cawe’ dalam pengelolaan Dana Desa, apalagi jika dijadikan sebagai bahan untuk menakut-nakuti Kepala Desa dan perangkat desa.
Namun menurut Reda, program JAGA DESA merupakan upaya untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan, dengan dilaksanakannya pengawalan, pendampingan, dan peningkatan kesadaran hukum bagi perangkat desa.
“Jadi program ini bukan untuk menakut-nakuti perangkat desa dalam menggunakan dana desa, melainkan agar tidak terjadi penyimpangan, dan penggunaannya taat hukum,” ujar Reda dalam sambutannya.
Usai kegiatan seremonial, Reda menuturkan bahwa saat ini program tersebut akan resmi berjalan di seluruh kabupaten yang ada di Provinsi Banten. Nantinya, peluncuran program itu akan berlangsung ke provinsi lainnya.
“Ini kan sebagai pencanangan awal, nanti setelah itu kita juga akan bergeser ke provinsi lain. Rencananya tanggal 3 Juli itu ada di Bangka Belitung, nanti pertengahan Juli nanti di Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurut mantan Kajati Banten ini, program JAGA DESA dilaksanakan sesuai dengan kesiapan dari masing-masing daerah. Oleh karena itu, Banten menjadi daerah yang menjadi daerah percontohan, lantaran seluruh perangkatnya telah siap.
“Intinya dalam pelaksanaan aplikasi sistem JAGA DESA, mereka sudah siap, dan juga sistem kerjasama lainnya sudah siap. Jadi, kita menunggu juga masukan-masukan dari daerah-daerah lainnya. Target 2025 ini se-Indonesia sudah mulain,” tuturnya.
Selain peluncuran program JAGA DESA, kegiatan tersebut juga sekaligus meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan, dimana program ini menyasar target ketahanan pangan dari desa. Hal itu sebagai upaya mewujudkan visi Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, mengatakan bahwa apa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Agung terkait program ketahanan pangan, sangat selaras dengan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Ini akan mempercepat pencapaian Asta Cita yang diusung Bapak Presiden Prabowo, yaitu membangun dari desa dan dari bawah, untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, merupakan bukti nyata bahwa perlu adanya kolaborasi antar pihak, guna mencapai tujuan yang telah dicita-citakan bersama.
“Ada beberapa hal yang saya lihat di sini, yang jadi sebuah inspirasi bagi kita semua bahwa pentingnya kolaborasi, sehingga memunculkan sebuah optimisme bahwa apa yang kita kerjakan itu akan berhasil. Bapak Prabowo telah membuktikan keyakinannya bahwa ketahanan pangan merupakan sebuah keniscayaan,” tandasnya. (DZH)

Discussion about this post