Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Alumni Merdeka dan Rakyat Merdeka Group Soroti Kebijakan Resentralisasi, Bikin Kerdil Pemerintah Daerah

by Diebaj Ghuroofie
Juni 25, 2025
in PERISTIWA
Alumni Merdeka dan Rakyat Merdeka Group Soroti Kebijakan Resentralisasi, Bikin Kerdil Pemerintah Daerah

JAKARTA, BANPOS – Kebijakan resentralisasi yang terjadi saat ini menjadi sorotan. Sebab, kebijakaan tersebut mengurangi kewenangan dari pemerintah daerah, dalam mengembangkan daerahnya masing-masing.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan sharing session di acara ‘Reuni Akbar Jurnalis Alumni Merdeka dan Rakyat Merdeka’, yang berlangsung di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (22/6) lalu.

Baca Juga

Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini

Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini

Agustus 13, 2025
Media digital Rakyat Merdeka. Foto/Grafis: Feri RM.

Rakyat Merdeka Digital Makin Ngegas…

Maret 4, 2024

Hadir sebagai narasumber antara lain pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting; pengamat komunikasi politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Yoki Yusanto,;Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, dan Direktur GREAT Institute, Teguh Santosa.

Keempat narasumber tersebut adalah mantan jurmalis dari Harian Merdeka dan Rakyat Merdeka.

Menurut Selamat Ginting, Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu pemicu semakin kerdilnya peran daerah dalam mengelola dan mengatur daerahnya.

“Kedua undang-undang ini memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah pusat, sehingga batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kabur,” ujar Selamat Ginting.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, pendapatan asli daerah (PAD) semakin mengecil setelah Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan.

Pada tahun 2022, PAD hanya mencapai 30 persen dari total pendapatan daerah, sedangkan pada tahun 2014, angka tersebut masih mencapai 40 persen.

“Huru-hara kasus penambangan nikel di Raja Ampat dan polemik empat pulau di Aceh adalah bukti nyata resentralisasi yang terjadi hari ini,” tutur Selamat.

Yoki Yusanto menambahkan, semakin mengecilnya kewenangan daerah menunjukkan gejala resentralisasi, di mana peran pemerintah pusat semakin mendominasi seperti di masa Orde Baru.

“Hal ini menyebabkan pemerintah daerah semakin sulit untuk mengelola sumber daya alam dan keuangan daerah dengan efektif,” ujar Dosen Magister Ilmu Komunikasi Untirta itu.

Padahal, kata dia, jika daerah diberi kewenangan lebih besar, peluang untuk memajukan daerahnya otomatis akan semakin besar pula.

“Jika daerah maju, maka Indonesia akan maju juga. Kemajuan daerah akan berdampak positif pada perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar mantan Jurnalis Rakyat Merdeka Jakarta era tahun 2001-2002 tersebut.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi pemerintah pusat untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan.

Direktur GREAT Institute, Teguh Santosa, menuturkan bahwa peran daerah yang lebih besar akan semakin membuka peluang daerah untuk berkontribusi dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

“Dengan pemerintahan yang lebih desentralisasi, daerah akan dapat mengelola sendiri sumber daya alam dan keuangan daerah, sehingga meningkatkan kemandirian dan kemajuan daerah,” ujar Teguh.

Namun, lanjut Teguh, jangan sampai peran besar yang diberikan kepada daerah justru menciptakan ‘raja-raja’ kecil yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri.

“Di sinilah pentingnya pengawasan dari semua pihak agar pengelolaan sumber daya alam dan keuangan daerah lebih transparan dan akuntable,” sarannya.

Terkait pengawasan publik, Ketua IJTI, Herik Kurniawan, menuturkan bahwa media bisa turut berpartisipasi aktif sebagai alat kontrol kekuasaan, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

“Media massa adalah salah satu pilar demokrasi yang memungkinkan berjalannya roda pemerintahan secara transparan, governance, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Pada acara Reuni Akbar Jurnalis alumni Harian ‘Merdeka’ dan ‘Rakyat Merdeka’, hadir sekitar 100 jurnalis alumni kedua koran politik nasional tersebut.

Hadir memberikan keynote speech, Dahlan Iskan, mantan petinggi Harian ‘Jawa Pos’ yang juga mantan Menteri BUMN.

Selain Dahlan, hadir juga beberapa petinggi dan praktisi pers yang merupakan alumni Merdeka dan Rakyat Merdeka.

Mereka antara lain Herik Kurniawan (Pemimpin Redaksi GlobalTV yang juga Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI), Teguh Santosa (pendiri RMOL.ID yang juga mantan anggota Dewan Pers), Syukri Rahmatullah (Pemimpin Redaksi Beritasatu.com), dan Umi Kalsum (Wakil Pemimpin Redaksi IDN Times).

Acara Reuni Akbar Jurnalis Alumni Merdeka dan Rakyat Merdeka terselenggara berkat dukungan para donatur dan sponsor, antara lain PLN, Telkom, Taspen, Sinarmas Land, dan Mind ID. (DZH)

Tags: rakyat merdekaResentralisasi pemerintah daerah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini
NASIONAL

Usai Bebas: Hasto Diam, Lembong Lapor Sana Lapor Sini

Agustus 13, 2025
Media digital Rakyat Merdeka. Foto/Grafis: Feri RM.
EKONOMI

Rakyat Merdeka Digital Makin Ngegas…

Maret 4, 2024
Next Post
Kopasgat TNI AU Berhasil Ambil Alih Bandara yang Dibajak Musuh di Bangka Belitung

Kopasgat TNI AU Berhasil Ambil Alih Bandara yang Dibajak Musuh di Bangka Belitung

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh