Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

by Diebaj Ghuroofie
Juni 24, 2025
in PEMERINTAHAN
Tambah Satu Tersangka, Perkara Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Dilimpahkan ke Kejati Banten

SPBU Ciceri.

SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan BBM oplosan jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang.

Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan pada 19 Juni 2025, jaksa turut menerima tambahan satu tersangka baru bernama Deden.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan bahwa saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

“Pelimpahan tahap dua dilakukan pada 19 Juni 2025. Jaksa saat ini tengah menyusun dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang,” kata Rangga.

Deden diketahui berperan sebagai penyuplai bahan bakar minyak (BBM) oplosan kepada pengelola SPBU.

Ia disebut menjual BBM tanpa dokumen resmi yang diterimanya dari seorang berinisial DH di Jakarta.

“Dia (Deden) perannya menjual, mengenai kapan ditetapkannya kami tidak tahu. Hanya menerima pelimpahan,” jelas Rangga.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah beredar video viral di media sosial pada Maret 2025 yang memperlihatkan pengendara motor mendapati bahan bakar berwarna hitam pekat usai mengisi di SPBU Ciceri.

Dokumentasi pada saat BANPOS melakukan konfirmasi ke pengelola SPBU Ciceri, Nadir Sudrajat.

Dalam penyelidikan diketahui bahwa pengelola SPBU Nadir Sudrajat memerintahkan pengawas SPBU, Aswan alias Emon, untuk membeli BBM oplosan seharga Rp10.200 per liter dari Deden.

Lalu, BBM oplosan itu dicampurkan dengan Pertamax asli dalam tangki timbun SPBU. BBM tersebut kemudian dijual ke masyarakat seharga Rp12.900 per liter.

“Pelaku tidak membeli dari Pertamina Patra Niaga, melainkan dari pihak lain tanpa dokumen. Lalu mencampurkannya agar menyerupai Pertamax,” ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiono, dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu.

Hasil uji laboratorium Pertamina menunjukkan bahwa titik didih akhir (Final Boiling Point/FBP) BBM oplosan tersebut melebihi ambang batas yang ditetapkan. Hasil uji yang diterima pada 5 April 2025 mencatat FBP sebesar 218,5, padahal batas maksimal menurut BPH Migas adalah 215.

“BBM oplosan ini berpotensi merusak mesin kendaraan, seperti mogok, overheating, dan munculnya kerak dalam mesin,” jelas Bronto.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (ANT)

Tags: bbm oplosanKejati Bantenpengoplosan pertamaxPolda BantenSPBU Ciceri
ShareTweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers
HUKRIM

Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

Januari 20, 2026
Next Post
Lewat Packfest 2025, Telkom Ingin UMKM Tembus Pasar Lebih Luas

Lewat Packfest 2025, Telkom Ingin UMKM Tembus Pasar Lebih Luas

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh