Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pria Paruh Baya di Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

by Diebaj Ghuroofie
Juni 24, 2025
in HUKRIM
Pria Paruh Baya di Pandeglang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Pelaku H saat diperiksa petugas Polres Pandeglang.

PANDEGLANG, BANPOS – Diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang pria paruh baya berinisial H (63) asal Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diamankan petugas Polres Pandeglang.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, IPTU Robert Sangkala, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026

“Ya benar, unit PPA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 mengamankan salah seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan di rumah neneknya yang kebetulan masih tetangga korban,” kata Robert kepada wartawan, Selasa (24/6).

Robert menjelaskan, dari pengakuan pelaku H, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali yang dilakukan di rumah neneknya korban saat kondisi rumah sedang sepi.

“Pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan perbuatan pencabulan,” jelasnya.

Robert menambahkan, pelaku juga memberikan uang sebesar Rp5 ribu kepada korban.

“Pelaku juga sempat melontarkan ancaman kepada korban dengan berkata jangan memberitahu perbuatan pelaku kepada siapapun,” pungkasnya.

Saat ini, lanjut Robert, kondisi korban mengalami trauma yang mendalam akibat perbuatan pelaku H.

“Dari yang disampaikan keluarganya, korban saat ini mengalami rasa trauma. Sehingga kini terkadang suka bercerita kepada orang tuanya,” tuturnya.

Saat ini, kata Robert lagi, H mendekam di sel tahanan Polres Pandeglang, dan dijerat undang-undang perlindungan anak.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” tegasnya.(DHE)

Tags: Kekerasan SeksualPandeglangpolres pandeglang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
PERISTIWA

Diundang Pemdes, Gudang Wings Labuan Mangkir

Maret 4, 2026
Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS
PERISTIWA

Gudang Wings Labuan Disorot Soal Jam Kerja dan BPJS

Maret 1, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh
PENDIDIKAN

Tekan Asap Sampah Warga, Kkm Untirta Hadirkan Incinerator di Kadumaneuh

Februari 9, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
Next Post
Diekspor Hingga ke Vietnam, ExxonMobil Cilegon Mampu Produksi 100 Juta Liter Pelumas Pertahun

Diekspor Hingga ke Vietnam, ExxonMobil Cilegon Mampu Produksi 100 Juta Liter Pelumas Pertahun

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh