Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang

by Diebaj Ghuroofie
Juni 24, 2025
in HUKRIM
Pakai Duit APBN Buat Bayar Utang, Oknum Prades di Desa Sukamenak Ditangkap Kejari Serang

Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, saat memberikan keterangan.

SERANG, BANPOS – Seorang oknum perangkat desa (Prades) di Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Hal itu lantaran tersangka berinisial PN, menggunakan dana bantuan Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Kementerian Pertanian (Kementan), untuk membayar utang pribadinya.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026

Kasi Intelejen Kejari Serang, Muhammad Ichsan, mengatakan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari hasil penyelidikan atas bukti permulaan berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti lainnya.

Dalam proyek tersebut, dana bantuan disalurkan untuk pembangunan jalan tani selebar 2,5 meter yang membentang di lahan persawahan seluas 10 hektare.

Namun setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang, ditemukan adanya pekerjaan fiktif yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.

“Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial PN, yang merupakan Koordinator Lapangan sekaligus Kaur Keuangan Desa Sukamenak. PN diketahui menerima dana aspirasi sebesar Rp100 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan JUT di desanya. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi,” kata Ichsan, Selasa (24/6).

Tak hanya itu, tersangka PN juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban palsu terkait pelaksanaan proyek tersebut. Modus ini terbongkar setelah dilakukan audit dan pengumpulan data oleh tim penyidik.

Perkara ini berawal dari penyaluran dana aspirasi oleh seorang anggota DPR RI periode 2019–2024, yang mengalokasikan bantuan JUT sebesar Rp100 juta per desa.

Namun, alih-alih dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dana tersebut justru diselewengkan oleh oknum di tingkat desa.

“Atas tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal dua dan tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya. (MYU)

Tags: Dana DesaKabupaten SerangKementerian Pertaniankorupsiproyek fiktiftindak pidana korupsi
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih
PEMERINTAHAN

9.000 Hektar Sawah Terdampak Bencana di Kabupaten Serang Tak Terakomodir Bantuan Benih

Februari 19, 2026
Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan
NASIONAL

Partai Demokrat Kabupaten Serang Gelar Aksi Berbagi Jelang Ramadhan

Februari 17, 2026
Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga
PEMERINTAHAN

Zakiyah Diganjar Penghargaan Bupati Peduli Olahraga

Februari 10, 2026
Next Post
Banyak Ortu di Pandeglang ‘Angkat Tangan’ Daftar SPMB Online, Ini Sebabnya

Banyak Ortu di Pandeglang ‘Angkat Tangan’ Daftar SPMB Online, Ini Sebabnya

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh