JAKARTA, BANPOS – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mendukung dan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim untuk perbaikan kesejahteraan. Apalagi, kenaikan sudah lama diperjuangkan dan selama ini gaji hakim dinilai belum layak.
Kata Mahfud, masih banyak hakim di daerah-daerah terpencil yang tak memiliki kendaraan, sampai harus satu angkutan umum bersama orang yang akan diadili. Berbeda dengan jaksa dan polisi, hakim cukup lama tidak diperhatikan, terutama setelah menyatu ke Mahkamah Agung (MA).
“Nah, sekarang Pak Prabowo memenuhi janjinya untuk memperhatikan kesejahteraan hakim, kita harus apresiasi, ini bagus untuk hakim,” kata mantan Ketua MK ini dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official dilihat Jumat (20/6/2025).
Tapi, dia mengingatkan, kenaikan gaji hakim yanga dimaksudkan untuk pemberantasan korupsi, sebenarnya tidak ada relevansi yang terlalu kuat. Sebab, Mahfud menilai, mereka yang korupsi bukan hakim yang bergaji rendah, tapi yang sudah punya kekayaan cukup.
Menurut Mahfud, itu berarti permasalahan ada di mental, koordinasi dan pengendalian dari MA sebagai institusi. Karenanya, dia merasa perlu ada langkah lain yang dilakukan seperti tindakan tegas dan tangkap hakim yang bermasalah dengan cepat tanpa tawar-menawar.
“Pembinaan mental aparat penegak hukum ini menjadi penting, mudah-mudahan ini sudah membaik dalam beberapa perkembangan yang terakhir ini tampaknya bagus,” ujar Mahfud.
Mahfud turut mengusulkan agar volume kocok ulang penempatan hakim-hakim diperbanyak, tidak hanya di Jakarta dan dilakukan secara rutin. Dia menilai, perputaran tidak hanya memberi kesempatan secara adil, tapi juga akan menyebabkan mereka tidak sempat nego-nego kasus.
Bagi Mahfud, langkah yang dilakukan Ketua MA sekarang dengan memutar sekitar 190 ketua-ketua pengadilan negeri dan Pengadilan tinggi sudah bagus. Dia menegaskan, langkah itu perlu pula dilakukan ke panitera karena korupsi hakim hampir tidak mungkin tidak diketahui pantiera.
“Dulu pernah ada panitera diusulkan agar dipindah-pindah, karena tidak mungkin korupsi itu terjadi tanpa melalui panitera, hampir tidak mungkin. Mungkin saja ada, tapi biasanya panitera tahu, sekurang-kurangnya ketika akan membuat pertimbangan dan vonis panitera yang buat, tahu kalau aneh, misal barang bukti tidak disebutkan atau barang bukti dibalik,” papar Mahfud.
Karenanya, eks Menko Polhukam ini menegaskan, panitera memang harus sering dikocok ulang dan terus diawasi. Selain itu, Mahfud sepakat, posisi pengacara penting dalam mencegah terjadi tindak korupsi. Meski pembinaan pengacara sebagai sebuah entitas memang sudah ada peraturan maupun kode etik.
Namun, Mahfud menambahkan, yang membuat berantakan jika ada pengacara yang melanggar lalu dikeluarkan satu organisasi advokat, dia bisa pindah ke organisasi lain. Hal itu dimungkinkan kebijakan MA, sebelum ada wadah tunggal yang resmi diakui negara berdasar Undang-Undang (UU).
“Maka, semua sekarang disumpah untuk menjadi pengacara boleh apa saja. Misalnya, Peradi itu ada berapa tuh, KAI sendiri, Peradin sendiri, dan seterusnya organisasi advokat. Nah, itu harus ditata tersendiri, tapi itu lebih banyak ke kalangan pengacaranya,” sebut Mahfud.(RM.ID)



Discussion about this post