Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

by Tim Redaksi
Juni 20, 2025
in PARLEMEN
Desak Penyelesaian Hukum Tambang Nikel Raja Ampat

Ketua Komite II DPD Filep Wamafma.

JAKARTA, BANPOS – Ketua Komite II DPD Filep Wamafma menolak penyelesaian masalah tambang nikel di kawasan konservasi dunia Raja Ampat, di luar hukum atau melalui jalur hukum adat.

Ditegaskannya, persoalan tambang di Raja Ampat adalah bentuk pelanggaran undang-undang sehingga sudah sepatutnya diproses oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

Januari 21, 2026
Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan

Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan

Januari 21, 2026
Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang

Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang

Januari 21, 2026
Dua Daerah di Banten Diusulkan Pemprov Jadi Pertambangan Rakyat

Dua Daerah di Banten Diusulkan Pemprov Jadi Pertambangan Rakyat

Desember 5, 2025

Filep mengatakan, saat ini memang muncul dua opsi terkait penyelesaian tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Yakni melalui hukum adat atau hukum pidana. Menurutnya, hukum adat bisa saja ditempuh sebagai upaya hukum untuk proses perdamaian melalui peradilan adat.

Akan tetapi jika dikaitkan dengan persoalan pencabutan izin usaha tambang di Raja Ampat, maka hal ini tentu tidak ada kaitan dengan persoalan adat.

“Kenapa? Karena prosesnya adalah proses hukum, pelanggaran terhadap undang-undang. Kalau pelanggaran terhadap undang-undang, maka mekanismenya adalah melalui pendekatan hukum pidana, hukum lingkungan atau lain sebagainya,” kata Filep Wamafma dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Karena itu, Senator Filep menyatakan, jika memang ada niat baik terhadap masyarakat di Raja Ampat, maka Pemerintah dan investor yang harus bertanggung jawab terhadap masyarakat adat. Sebab masyarakat adat adalah korban dari kebijakan yang keliru.

Pemerintah dan investor secara adat, wajib bertanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan dan masyarakatnya. Ini berarti harus ada kompensasi dari Pemerintah dan investor sebagai ganti rugi atas masa depan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

“Tapi menurut saya, sekali lagi saya pertegas bahwa ini bukan masalah adat yang harus diselesaikan (melalui ganti rugi, red), tapi masalah hukum, pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan kewenangannya adalah otoritas aparat penegak hukum kita,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (DAP) Yan Christian Warinussy menolak intervensi politik terkait penyelesaian kasus dugaan pidana tambang nikel di Raja Ampat.

“DAP tidak bisa tinggal diam melihat upaya membelokkan arah hukum. Dugaan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum dalam kegiatan tambang nikel di Pulau Gag dan wilayah Raja Ampat adalah urusan pidana, bukan perkara adat,” tegasnya.

Warinussy mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang menyelidiki dugaan tindak pidana.

Oleh karena itu, DAP memberi dukungan penuh kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, untuk membongkar tuntas eksploitasi tambang nikel yang dinilai merusak kawasan konservasi dunia.

Ditegaskannya, Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut terkaya di dunia, menyimpan 75 persen spesies karang global dan lebih dari 1.400 spesies ikan. Sehingga eksploitasi tambang nikel di wilayah ini tak hanya mencabik ekologi, tapi juga menghancurkan sistem kehidupan masyarakat adat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini potensi eco-crime yang harus diadili,” ujar Warinussy.

DAP juga menyampaikan apresiasi kepada Mananwir Senator Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI, yang secara konsisten menyuarakan perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat Papua, termasuk dalam isu tambang nikel Raja Ampat. (RM.ID)

Tags: NIKELRAJA AMPATTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang
PEMERINTAHAN

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

Januari 21, 2026
Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan
PERISTIWA

Satgas Penanggulangan Bencana Kota Cilegon Tertibkan Aktivitas Pertambangan

Januari 21, 2026
Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang
PEMERINTAHAN

Pemprov Banten Cabut Sementara Dua Izin Tambang

Januari 21, 2026
Dua Daerah di Banten Diusulkan Pemprov Jadi Pertambangan Rakyat
PEMERINTAHAN

Dua Daerah di Banten Diusulkan Pemprov Jadi Pertambangan Rakyat

Desember 5, 2025
Zakiyah Dampingi Gubernur dan Kapolda Sidak Truk ODOL di Bojonegara
PEMERINTAHAN

Zakiyah Dampingi Gubernur dan Kapolda Sidak Truk ODOL di Bojonegara

November 4, 2025
ASPETI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran PT QMB di Kawasan IMIP Morowali
PERISTIWA

ASPETI Minta KPK Usut Dugaan Pelanggaran PT QMB di Kawasan IMIP Morowali

September 15, 2025
Next Post
Elnusa Genjot Transformasi SDM, Raup Segudang Penghargaan

Elnusa Genjot Transformasi SDM, Raup Segudang Penghargaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh