CILEGON, BANPOS – Status pinjam pakai lahan milik Krakatau Steel (KS) yang ditempati oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan DPRD saat ini statusnya masih mengambang.
Sebelumnya, Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon membenarkan bahwa aset Pemkot CIlegon dan DPRD Cilegon statusnya masih pinjam pakai di lahan milik PT KS.
Walikota Cilegon Robinsar membenarkan jika lahan yang di pakai Pemkot Cilegon dan Kantor DPRD masih di lahan milik PT Krakatau Steel. Pihaknya belum mengetahui secara detail terkait pinjam pakai tersebut, namun dirinya akan segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Perihal aset (Pemkot) karena memang ini aset Krakatau Steel dan kita juga harus realistis melihat kondisi hari ini kedepan kita komunikasikan,” kata Robinsar kepada BANPOS saat ditemui di kantornya, Senin (16/6).
Saat ditanya bilamana KS menjual lahannya kepada Pemkot Cilegon, Robinsar mengaku siap membeli dengan mempertimbangkan kondisi keuangan khas daerah.
“Ketika memang ada peluang, KS juga berkenan untuk menjual kita juga lihat kondisi keuangan fiskal kita. Kita siap, mampu, nggak ada salahnya juga. Kalau untuk hari ini kayanya (belum). Kita mungkin sejauh ini masih mengkomunikasikan saja belum ada tindak lanjut yang berarti untuk perihal aset di Pemkot yang ditempati ini,” tuturnya.
Kemudian, Robinsar akan mengkaji terlebih dahulu seperti apa kedepannya komunikasi dengan KS terkait lahan tersebut.
“Ya kita lihat fiskal aja. Mungkin polanya seperti apa pembayarannya supaya tidak menggangu program-program yang ada juga,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi BANPOS Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel, Muhammad Akbar Djohan belum memberikan keterangan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan BANPOS belum dijawab padahal terlihat sudah terkirim dengan menandakan ceklis dua.
Seperti diketahui, informasi yang berhasil BANPOS, Pemkot Cilegon melakukan MoU dengan KS tentang rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan aset tetap PT KS kepada Pemerintah Kota Cilegon pada tahun 2020.
Dalam Mou itu, tertera keterangan berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang jika mendapat persetujuan dua pihak. Namun saat ini belum ada pembaruan MoU tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada BPKPAD Kota Cilegon, Nur Fauziah menyatakan, jika mengacu pada dokumen MoU tersebut berarti sampai saat ini masanya sudah tidak lagi berlaku.
“Berarti otomatis sudah tidak belaku kesepakatan, tetapi aktualnya belum ada apa-apa, perjanjian baru pun tidak, penyerahan pun tidak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nurfauziah menjelaskan, sampai saat ini status aset Pemkot dan DPRD masih pinjam pakai aset KS. Meski tidak ada legalitas dokumen sah yang menyatakan status tersebut. “Masih tetap, pinjam pakai. Namun kami tidak ada dokumen pinjam pakai juga,” tuturnya.
“Tidak ada biaya untuk menggunakan itu, cuman legalitasnya saja yang mengambang,” paparnya.
Kemudian, Nurfauziah menerangkan, dalam Mou itu tidak hanya membahas pinjam pakai aset Kantor Pemkot dan DPRD saja tetapi terdapat aset lainnya. Aset lain yang juga pinjam pakai yakni Kantor Sekretariat PGRI, Kantor Kelurahan Ramanuju, SD Kebondalem, Jalan Desa Kebondalem, Kantor Kelurahan Kotabumi, Kantor Kelurahan Tegalratu, dan Puskesmas Pembantu (Pustu) Lada.
“Itu yang lahan KS. Untuk Gedung di Setda saja kurang lebih 6 hektar, kemudian DPRD kurang lebih 3 hektar, untuk yang lain ratusan dan ribuan meter persegi,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah dan juga Akademisi Hukum Universitas Bina Bangsa (Uniba) Wahyudi menyoroti sejumlah aset Pemkot Cilegon yang telah bertahun-tahun penyelesaian status kepemilikannya hingga saat ini belum selesai. (LUK)



Discussion about this post