CILEGON, BANPOS – Pembayaran honorarium PPKD (Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah) di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon senilai Rp5,3 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten tahun 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun BANPOS, honor tersebut diberikan kepada 70 pegawai yang ada di BPKPAD Kota Cilegon kecuali Bidang Pajak Daerah karena sudah mendapat Upah Pungut (UP).
Selain itu, mantan Walikota Cilegon Helldy Agustian dan mantan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta termasuk yang menerima honor tersebut dan sekarang terpaksa harus mengembalikan karena menjadi temuan BPK.
Walikota Cilegon Robinsar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
“Itu memang bentuk temuan dari BPK nya betul seperti itu. Tapi prinsipnya apa yang menjadi temuan dari BPK kami sudah berkomitmen untuk kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Robinsar saat ditemui di kantornya, Rabu (11/6).
Robinsar menuturkan ketika memang yang sifatnya administrasi diselesaikan secara administrasinya.
“Kalau ada pengembalian contoh pihak ketiga, mungkin tidak sesuai harus ada pengembalian itu harus diselesaikan,” ujarnya.
“Ketika ada keputusan dari BPK harus pengembalian. Seluruh OPD terkait yang mendapat temuan tersebut ya harus mengembalikan,” tandasnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Cilegon, Mahmudin, mengatakan bahwa hasil temuan BPK secara umum sudah berproses.
“Kemarin kan ada beberapa temuan. Ada kurang lebih 18 sampai 20 entitas OPD plus kecamatan yang ada rekomendasi BPK. Rekomendasi temuan itu ada dua yang sifatnya material maupun yang administrasi,” tuturnya.
Mahmudin mengatakan, pihaknya sudah menginventarisir dan sudah membuat SP Induk atau instruksi induk untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“SP Walikota mengintruksikan kepada semua Kepala OPD untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK baik yang sifatnya material maupun yang sifatnya administrasi. Kalau kemudian pertanyaannya menjurus kepada satu rekomendasi semua by proses,” tuturnya.
Saat ini kata dia, pihaknya sedang melakukan inventarisir, kajian dan melakukan upaya-upaya untuk menindaklanjuti temuan BPK atau rekomendasi BPK.
“Kalau kita hitung sudah berjalan hampir 16 dari semenjak diserahkan. Jadi teman-teman OPD hari ini masih mempunyai waktu kurang lebih 30 sampai 35 hari,” ujarnya.
“Artinya kita tidak bisa menjustifikasi OPD A belum menindaklanjuti karena waktunya masih panjang. Tapi Inspektorat sudah melakukan upaya salah satunya teman-teman sudah mau melakukan monitoring ke OPD-OPD yang ada rekomendasi BPK. Jadi upaya kita sudah melakukan itu,” paparnya.
Mahmudin mengatakan ada sejumlah OPD yang haru melakukan pengembalian ke kas negara.
“Secara umum ada BPKPAD, ada PU (DPUPR) ada Perkim ada Dindik ada Dinkes kemudian ada sifatnya yang administrasi itu ada Kominfo, kemudian koperasi kemudian PTSP kemudian ada 4 kecamatan Cilegon, Citangkil, Pulomerak sama Cibeber,” terangnya.
“Jadi entitas-entitas itu tidak semuanya material ada juga administrasi misalnya kecamatan-kecamatan dan beberapa OPD itu lebih kepada perbaikan administrasi seperti penatausahaan aset, penatausahaan keuangan itu harus dijawab oleh OPD kedepan tidak boleh lagi,” paparnya.
Saat ditanya berapa saja jumlah yang harus dikembalikan ke kas negara, Mahmudin mengaku tidak hafal total keseluruhan maupun per OPD yang harus dikembalikan.
“Kalau OPDnya saya ngga hafal nilainya tapi lumayan lah. Saya sih berharap temuan tahun ini tahun depan tidak jadi temuan lagi,” katanya.
“Kalau sudah menjadi rekomendasi BPK suka tidak suka harus dikembalikan apapun itu rekomendasinya, kalau yang menyangkut material harus dikembalikan,” tandasnya. (LUK)



Discussion about this post