Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kejari Tutup Kasus di Baznas Cilegon, Mahasiswa: Ada yang Dilindungi dari Jerat Hukum

by Diebaj Ghuroofie
Juni 12, 2025
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Kejari Tutup Kasus di Baznas Cilegon, Mahasiswa: Ada yang Dilindungi dari Jerat Hukum

CILEGON BANPOS – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Cilegon menyampaikan keprihatinan serius terhadap kasus dugaan penyelewengan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

Ketua GMNI Cilegon, Ihwan Muslim, mengatakan bahwa dalam siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Cilegon tertanggal 10 Juni 2025, disebutkan bahwa telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana umat senilai Rp689.600.000 yang sempat tidak disalurkan sebagaimana mestinya kepada para mustahik (penerima zakat).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026

Meskipun dana tersebut telah dikembalikan dan pihak Kejaksaan menyatakan tidak ada kerugian negara karena dana zakat tidak bersumber dari APBD, GMNI Cilegon menilai bahwa logika hukum semacam ini tidak dapat dijadikan dalih untuk mengabaikan nilai-nilai moral, keadilan sosial, serta tanggung jawab publik yang melekat pada pengelolaan dana umat.

Zakat bukan hanya soal nominal, tetapi menyangkut kepercayaan dan amanah umat Islam yang wajib dijaga dengan prinsip transparansi dan integritas.

“Yang menjadi sorotan tajam kami adalah tidak adanya penetapan tersangka dalam kasus ini, padahal Kejaksaan telah memeriksa 19 orang dan menyatakan bahwa telah terjadi penyaluran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Justru Ketua Baznas Kota Cilegon hanya disebut telah mengundurkan diri tanpa ada sanksi hukum yang tegas. Kondisi ini mengundang tanda tanya besar dari publik dan menimbulkan dugaan bahwa proses penyelidikan belum dijalankan secara menyeluruh atau ada pihak-pihak yang dilindungi dari jerat hukum,” kata Ihwan, Rabu (11/6).

Pihaknya memandang bahwa penegakan hukum yang hanya menyentuh permukaan sekadar menuntut pengembalian dana tanpa konsekuensi hukum mencederai rasa keadilan publik.

“Apalagi ini menyangkut lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi teladan dalam mengelola kepercayaan umat. Kredibilitas dan integritas Baznas Kota Cilegon kini dipertaruhkan, dan jika tidak ada langkah korektif yang tegas, maka potensi berulangnya penyelewengan serupa sangat mungkin terjadi di masa mendatang,” tuturnya.

GMNI Cilegon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya kasus ini, mendorong Kejaksaan untuk membuka proses penyelidikan lanjutan secara terbuka kepada publik, serta menyerukan perlunya reformasi tata kelola lembaga zakat agar lebih profesional, akuntabel, dan bersih dari kepentingan politik atau birokrasi.

“Kami percaya bahwa keadilan sosial hanya bisa terwujud jika penegakan hukum tidak memandang siapa yang melanggar, dan bahwa setiap rupiah dana umat harus dipertanggungjawabkan dengan jujur di hadapan publik,” tandasnya. (LUK)

Tags: BAZNASkejari cilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya
PEMERINTAHAN

Formasi Kabinet Robinsar-Fajar Resmi Dirombak, Ini Daftar Jabatan Barunya

Februari 4, 2026
Next Post
RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi

RSUD Cilograng dan Labuan Pecat Sepihak Puluhan Pegawai yang Lulus Seleksi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh