Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran

by Diebaj Ghuroofie
Juni 12, 2025
in KESEHATAN
BPJS Kesehatan Imbau Peserta JKN Jangan Tunggu Sakit Untuk Bayar Iuran

SERANG, BANPOS – BPJS Kesehatan mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh jaminan kesehatan.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, Elsa Novelia, saat membuka acara diskusi media, Kamis (12/6). Ia menuturkan, pembayaran iuran rutin dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca Juga

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember

November 21, 2025
Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan

Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC

Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC

Oktober 17, 2025

“Pembayaran tepat waktu sangat penting untuk menjaga keaktifan status kepesertaan. Jika sampai menunggak, peserta berisiko tidak bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan,” ujarnya.

Elsa mengungkapkan, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pembayaran iuran yang dapat disesuaikan dengan selera peserta.

Kanal pembayaran iuran tersedia melalui bank BUMN, bank BUMD, bank Swasta, jaringan ritel, jaringan outlet tradisional, e-Commerce, dompet digital hingga autodebit.

Saat ini sudah lebih dari 1 juta kanal pembayaran. Masyarakat bisa memilih sesuai dengan selera dan kebiasaan dalam bertransaksi.

”Kami juga menerima pembayaran melalui skema autodebit yang bekerja sama dengan bank mitra kerja BPJS Kesehatan. Layanan autodebit ini juga bisa menjadi solusi bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan agar terhindar dari risiko lupa bayar tiap bulannya. Dengan layanan autodebit, nantinya iuran peserta secara otomatis langsung terdebit dari rekening peserta yang didaftarkan,” tambah Elsa.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memastikan perlindungan akses layanan JKN untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah(PPU).

Menurut Elsa, yang menjadi titik krusial adalah bagi peserta dari segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar tetap memperoleh perlindungan kesehatan.

”BPJS Kesehatan masih akan menjamin peserta yang mengalami PHK sesuai dengan ketentuan berlaku selama enam bulan. Kami menghimbau peserta yang mengalami PHK untuk segera melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatanagardapatmereaktivasistatuskepesertaannya.Reaktivasiinipentingagarpesertatetapmemperoleh manfaat jaminan kesehatan hingga maksimal enam bulan sejak tanggal PHK ditetapkan,” kata Elsa.

Bagi peserta dari segmen PPU yang terkena PHK selama enam bulan namun masih belum mendapatkan pekerjaan, Elsa mendorong agar segera melakukan alih segmen menjadi peserta mandiri/PBPU.

Prosesnya cukup mudah, hanya dengan menyiapkan NIK KTP elektronik dan nomor rekening tabungan atau nomor ATM.

Jika rekening yang digunakan bukan milik peserta, cukup ditambahkan bukti surat kuasa dalam bentuk tangkapan layar (screenshot).

Peserta tidak dikenakan masa tunggu administrasi 14 hari jika membayar iuran dalam bulan berjalan (N+1) sejak dinonaktifkan.

“Ketentuan ini kami berikan agar peserta yang sempat tidak aktif bisa segera kembali terlindungi tanpa harus menunggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk memberikan kemudahan dan akses layanan kesehatan yang berkelanjutan,” jelas Elsa.

Masih ditempat yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menuturkan bahwa kini peserta juga tak perlu ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar kepesertaan JKN ataupun merubah data kepesertaannya. Transformasi digital melalui kanal layanan administrasi online, merupakan terobosan yang dihadirkan untuk meningkatkan kemudahan akses layanan bagi peserta Program JKN.

“Pengurusan administrasi seperti perubahan data peserta JKN kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah karena peserta tidak lagi perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Ini merupakan langkah nyata untuk menyederhanakan proses dan memberikan akses yang lebih efektif bagi peserta,” terang Adiwan.

Kanal layanan online BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) menawarkan cara yang praktis untuk mengubah data kepesertaan secara mandiri. Melalui kanal tersebut peserta JKN dapat memperbarui informasi pribadi seperti nama, nomor telepon, alamat, tanggal lahir bahkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tanpa harus berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan.

“Memastikan data peserta selalu diperbarui sangat penting untuk kelancaran akses layanan kesehatan. Kami mendorong semua peserta untuk menggunakan kanal layanan online agar layanan kesehatan yang diterima selalu sesuai dengan hak mereka,” ajak Adiwan kepada peserta JKN. (ZIK)

Cation foto:
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Adiwan Qodar memaparkan materi saat kegiatan diskusi media di Kabupaten Serang, Kamis (12/6).

Tags: BPJS Kesehatan

Berita Terkait

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember
KESRA

Dinkes: Layanan Operasi Jantung di RSUD Kota Tangerang Mulai Desember

November 21, 2025
Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan
KESEHATAN

Menkes Mau Ubah Sistem Rujukan BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan
KESEHATAN

Menkes Usul Orang Kaya Tak Dilayani BPJS Kesehatan

November 13, 2025
Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC
KESEHATAN

Dewan Harap Pemangkasan Anggaran BPJS Tak Pengaruhi Status UHC

Oktober 17, 2025
Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman
EKONOMI

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

Juli 14, 2025
BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Idul Fitri 2025
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Tetap Buka Layanan Selama Libur Idul Fitri 2025

Maret 19, 2025
Next Post
PGM Indonesia Banten Gandeng UNIBA Tingkatkan Kualitas Guru Madrasah

PGM Indonesia Banten Gandeng UNIBA Tingkatkan Kualitas Guru Madrasah

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh