Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Cuma Dana Umat dan Bukan Anggaran Negara, Dugaan Penyelewengan di Baznas Kota Cilegon Tak Dilanjut

by Diebaj Ghuroofie
Juni 11, 2025
in HUKRIM
Cuma Dana Umat dan Bukan Anggaran Negara, Dugaan Penyelewengan di Baznas Kota Cilegon Tak Dilanjut

Suasana Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon mengumumkan kasus dugaan penyelewengan dana hibah Baznas yang tengah diselidiki, dinyatakan tidak merugikan keuangan negara. Pasalnya, uang yang diduga diselewengkan, bukan berasal dari kas daerah, melainkan dana umat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengatakan bahwa Tim Penyelidik Kejari Cilegon telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan pada Baznas Kota Cilegon Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

“Bahwa Tim Penyelidik telah meminta keterangan sebanyak 19 orang dan 1 orang Ahli dari Baznas RI, dengan hasil penyelidikan didapati bahwa adanya penyaluran dana zakat, infak dan shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada para Mustahik yang berhak, sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Baznas RI,” ujar Nasruddin dalam keterangan tertulis, Selasa (10/6).

Lebih lanjut, Nasruddin mengungkapkan, bahwa terhadap penyaluran dana yang tidak sesuai tersebut telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp689.600.000, dan telah dikembalikan ke kas Baznas Kota Cilegon.

“Dana pengembalian tersebut akan kembali disalurkan kepada Mustahik di seluruh Kota Cilegon dengan didampingi langsung oleh Tim Kejaksaan Negeri Cilegon, dengan di bawah pengawasan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon dalam jangka waktu satu bulan,” ujarnya.

la pun menegaskan bahwa dana zakat, infak dan shodaqoh tersebut bukan merupakan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. Oleh karenanya tidak terdapat kerugian keuangan negara.

“Sehingga tidak ditemukan kerugian keuangan negara dimana dana tersebut merupakan dana Mustahik yang kemudian melalui Tim Kejaksaan Negeri Cilegon sudah berhasil dikembalikan dan akan dilakukan pengawalan dalam penyalurannya,” ucapnya.

Diketahui atas perbuatan tersebut, Ketua Baznas Kota Cilegon telah mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua Baznas Kota Cilegon.

“Tim Penyelidik menyerahkan penyelesaian pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak Baznas Kota Cilegon tersebut kepada Baznas RI untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (LUK)

Tags: BAZNASCilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Ketua Dewan Beri Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemkot Serang

Ketua Dewan Beri Catatan Penting Terkait Pengelolaan Keuangan Pemkot Serang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh