Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Besok, Subsidi Upah Bagi Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Ditarget Bakal Cair, Ini Syaratnya

by Diebaj Ghuroofie
Juni 4, 2025
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Besok, Subsidi Upah Bagi Pekerja Dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Ditarget Bakal Cair, Ini Syaratnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan tanggapan di sela-sela acara Human Capital Summit di JICC Jakarta, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

JAKARTA, BANPOS – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), direncanakan bakal cair pada Kamis (5/6) esok hari.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku leading sector program tersebut, masih melakukan pendataan terkait penerima manfaat program itu.

Baca Juga

Dinsos Cilegon Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Dinsos Cilegon Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Januari 13, 2026

APBD Banten Harus Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Januari 8, 2026
Suami Main Judi Online, Bansos PKH Istri Diputus Otomatis

Suami Main Judi Online, Bansos PKH Istri Diputus Otomatis

November 30, 2025

Emak-emak Menjerit, Dapat Bansos Malah Pusing, Kenapa?

November 25, 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa didistribusikan mulai Kamis (5/6) sesuai target pemerintah.

“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker ditemui di sela-sela acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), Rabu (4/6).

Ia mengatakan, pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.

“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” ujarnya menambahkan.

Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Adapun aturan terkait BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli mengatakan, BSU ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

“BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” tandasnya. (ANT)

Tags: BansosBSUsubsidi upah
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dinsos Cilegon Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
KESRA

Dinsos Cilegon Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

Januari 13, 2026
EKONOMI

APBD Banten Harus Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Januari 8, 2026
Suami Main Judi Online, Bansos PKH Istri Diputus Otomatis
PERISTIWA

Suami Main Judi Online, Bansos PKH Istri Diputus Otomatis

November 30, 2025
EKONOMI

Emak-emak Menjerit, Dapat Bansos Malah Pusing, Kenapa?

November 25, 2025
Hore! Warga Kota Tangerang Terima Bansos Beras 20 Kilogram
NASIONAL

Hore! Warga Kota Tangerang Terima Bansos Beras 20 Kilogram

November 20, 2025
Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judol
NASIONAL

Kemensos Coret Ratusan Ribu Penerima Bansos yang Terlibat Judol

Oktober 29, 2025
Next Post
Ekonomi AS Tertekan, Rupiah Berpotensi Menguat

Ekonomi AS Tertekan, Rupiah Berpotensi Menguat

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh