Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

by Diebaj Ghuroofie
Juni 3, 2025
in HUKRIM
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

SERANG, BANPOS – Seorang pemuda asal Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, MI (29), nekat berbisnis sabu-sabu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi.

Sialnya, bisnis barang haram tersebut tidak bisa berlangsung lama. Sebab, baru dua bulan dirinya berbisnis, pemuda pengangguran ini pun dicokok oleh Polisi.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

MI dicokok polisi pada Minggu (1/6) lalu. Personel Satresnarkoba Polres Serang mencokoknya di rumah kontrakan di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa penangkapan pengedar sabu ini bermula dari informasi masyarakat.

Warga yang tinggal di sekitar rumah kontrakan mencurigai jika tersangka MI ini berjualan narkoba.

“Masyarakat di sekitar tempat kontrakan mencurigai tersangka MI sebagai pengedar narkoba,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskoba, AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa (3/6).

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

Sekitar pukul 23.30, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya.

“Petugas melakukan penangkapan sekitar pukul 23.30 WIB dan berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya saat sedang tidur,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 7 paket sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Petugas juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Abang (DPO) di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat, namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah Kasatreskoba.

Bondan mengatakan, bisnis haram tersebut sudah dilakukan tersangka sekitar dua bulan.

“Motifnya karena ekonomi, karena tidak bekerja dan keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka MI dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (DZH)

Tags: Kota SerangNarkotikapolres serangSabu
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Situ Cikoncang-Lebak Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Unggulan

Situ Cikoncang-Lebak Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Unggulan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh