Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

by Diebaj Ghuroofie
Mei 31, 2025
in HUKRIM
MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

Shandy Susanto didampingi kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul saat menunjukkan surat putusan Mahkamah Agung yang menyatakan sebagai pewaris tunggal seluruh harta kekayaan Kumalawati saat konferensi pers di Restoran Bintang Laguna, Jumat (30/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – Mahkamah Agung (MA) menetapkan Shandy Susanto sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dari mendiangah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Diketahui, penetapan ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 917/K/PDT/2025 tanggal 19 Maret 2025.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Maria Anna Samiyati, dengan anggota Muhammad Yunus Wahab dan Rahmi Mulyati.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Kuasa hukum Shandy Susanto, Rumbi Sitompul, menjelaskan bahwa Shandy merupakan anak angkat sah dari pasangan Kumalawati dan Adi Susanto, pengusaha yang dikenal di wilayah Kota Cilegon.

“Pengangkatan Shandy sebagai anak angkat telah disahkan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 2003, meskipun saat itu kedua orang tua angkatnya telah bercerai,” ujar Rumbi kepada awak media. Hadir pula Shandy Susanto bersama suaminya, Fedrick, di Restoran Bintang Laguna Cilegon, Jumat (30/5).

Setelah bercerai, ayah angkatnya Adi Susanto kemudian menikah lagi dengan wanita lain, namun mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa tetap menjanda serta tinggal bersama serta mengasuh dan membesarkan kliennya, Shandy Susanto, hingga dewasa.

Bahkan hingga Shandy menikah dan memiliki empat orang anak yang menjadi cucu bagi ibunya, mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Kemudian, pada bulan Januari 2021, Ong Giok Hwa meninggal dunia karena serangan pandemi Covid 19, dalam usia kurang lebih 64 tahun. Setelah mendiang meninggal dunia, maka untuk kepentingan serta tanggung jawab urusan perbankan dan lain-lain, menjadi tanggung jawab ahli waris.

Maka pada 3 Maret 2021, Shandy Susanto telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) atas nama mendiang Ong Giok Hwa yang dibuat atau diterbitkan oleh Arjamalis Roswar notaris berkedudukan hukum di Kota Serang.

Notaris tersebut, kata dia, berpedoman kepada ketentuan Staatsblaad atau Stb 1917 No 129 dan Putusan Pengadilan Istimewa Jakarta Nomor 907/ 1963, tanggal 29 Mei 1963 serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari mendiang ibu angkatnya, Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

“Ternyata hal ini tidak diterima oleh saudara-saudara kandung dari mendiang Kumalawati. Mereka merasa turut berhak sehingga menuntut Shandy Susanto agar harta warisan atau harta peninggalan mendiang dibagikan kepada semua saudara-saudaranya sebanyak sembilan orang dengan porsi yang sama dengan Shandy Susanto,” terangnya.

Karena Shandy Susanto tidak langsung memberi tanggapan terhadap permintaan dimaksud, Shandy Susanto pu dilaporkan oleh saudara-saudara Ibunya tersebut melalui Kuasa Hukumnya ke Bareskrim Polri dengan berbagai tuduhan.

Tuduhan tersebut yakni penggelapan atas harta warisan, memalsukan surat, yang dalam hal ini Akta Kelahiran, memasukkan keterangan palsu dalam Akta Autentik, yang dalam hal ini Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan oleh Notaris Arjamalis Roswar, dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry.

Penanganan laporan Polisi tersebut didelegasikan pihak Bareskrim Polri ke Polda Banten yang langsung melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang terkait, termasuk Shandy Susanto sebagai terlapor.

 

“Ternyata dari hasil penyelidikannya Polda Banten menyatakan bahwa laporan Polisi tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sehingga Polda Banten menghentikan penyelidikan perkara yang dilaporkan tersebut,” sambungnya.

Rumbi menjelaskan, setelah tidak puas dengan itu, saudara-saudara mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa serta dibantu pengacaranya telah melakukan penerbitan beberapa Akta Notaris yang salah satunya adalah Surat Keterangan Hak Waris mendiang Kumalawati.

“Dengan Akta Notaris tersebut maka Hestinawati dkk dan anak saudaranya yang telah meninggal dunia sebanyak 9 orang mengklaim dirinya adalah juga merupakan Ahli Waris bersama sama dengan Shandy Susanto. Sehingga menuntut agar seluruh harta warisan Mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy sendiri,” ujarnya.

Ia menuturkan, tuntutan pembagian harta warisan itu dilakukan oleh saudara mendiang Kumalawati alias Ong Giok Hwa melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum A Munir & rekan, dengan mengajukan gugatan pembagian waris ke PN Serang.

Gugatan itu semula terdaftar pada perkara Nomor 6/Pdt.G/2023/ PN.Srg, namun karena diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kemudian digugat lagi dengan perkara Nomor 79/Pdt.G/ 2023/PN.Srg yang juga diputus NO.

Tidak berhenti disitu, gugatan tersebut diulangi lagi dengan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN Serang. Bahkan pada saat pemeriksaan perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/PN.Srg ini sedang berjalan, Hestinawati dkk selaku Penggugat mengajukan lagi gugatan baru kepada kliennya Shandy Susanto dengan substansi perkara yang sama, namun dengan objek yang berbeda, terdaftar pada perkara Nomor 40/Pdt.G/2024/ PN.Srg, yang akhirnya dicabut sendiri oleh Penggugat.

“Ternyata kemudian Majelis Hakim PN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 171/ Pdt.G/2023/ PN.Srg ini dalam putusannya telah mengabulkan gugatan Penggugat, bahkan dalam salah satu amar putusannya justru menyatakan Tergugat yakni Shandy Susanto bukan merupakan Ahli Waris mendiang Kumalawati,” ujarnya.

Putusan PN Serang, kata Rumbi, sangat mengejutkan. Karena, putusan ini telah menyimpang dari ketentuan hukum waris yang berlaku, dimana menurutnya sudah seharusnya seorang hakim wajib mengetahui dan memahami ketentuan hukum waris tersebut.

Putusan ini menimbulkan dugaan baginya tentang adanya sesuatu yang tidak beres pada perkara tersebut. Sehingga setelah itu, Rumbi telah mengadukan atau melaporkan ketiga oknum Majelis Hakim PN Serang yang bersangkutan ke Komisi Yudisial RI dan Bawas Mahkamah Agung RI, untuk diperiksa dan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum.

Di samping itu, selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto, terkait dengan bukti surat yang diajukan Penggugat di hadapan persidangan diduga palsu, baik isi maupun cara penerbitannya.

Oleh karena itu, Rumbi Sitompul telah melaporkannya ke Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/VII/SPKT.III/DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN, tanggal 5 Juli 2024.

Dalam Laporan Polisi ini, Rumbi Sitompul telah melaporkan Notaris & PPAT Rafles Daniel bersama dengan Hestinawati dkk yang diduga telah membuat Akta Notaris Palsu dan juga sebagai pihak yang diduga menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau pemalsuan Akta Otentik atau pemalsuan surat dan juga sebagai pihak yang mempergunakan Akta yang diduga Palsu tersebut dengan mengajukannya sebagai Bukti Surat di Persidangan PN Serang, sebagaimana dimaksud pasal 266 KUH Pidana, dan atau Pasal 264 KUH Pidana dan atau Pasal 263 KUH Pidana.

Sesuai dengan SP2HP terakhir dari Polda Banten yang diterima oleh Rumbi Sitompul sebagai Pelapor, disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan ini sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ditetapkan para tersangkanya.

 

Atas putusan PN Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/ PN. Srg tersebut, Rumbi Sitompul selaku Kuasa Hukum Shandy Susanto telah mengajukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yang putusannya membatalkan putusan PN Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN.Srg serta menyatakan menolak gugatan dari para penggugat atau para terbanding.

Bahkan dalam putusan tersebut Pengadilan Tinggi Banten telah mengabulkan gugat balik atau gugat rekonvensi dari Tergugat asal/Shandy Susanto.

Sementara itu, Shandy mengaku bersyukur dan menekankan pentingnya kewaspadaan dalam urusan warisan, terutama terkait kelengkapan dokumen hukum.

“Perasaan saya setelah mendengar putusan Mahkamah Agung sangat bersyukur kepada Tuhan. Saya merasa Tuhan telah menurunkan malaikat-Nya melalui Pak Rumbi Sitompul dan rekan-rekan, serta dukungan dari suami dan orang tua saya,” ujar Shandy.

Shandy juga mengungkapkan bahwa sengketa warisan kerap menimbulkan konflik di tengah keluarga, terutama jika tidak ada kejelasan dalam dokumen waris.

“Persoalan warisan bisa terjadi pada siapa saja. Karena itu, penting bagi orang tua untuk bijak dalam menyusun dokumen warisan, apalagi jika memiliki beberapa anak. Tanpa kejelasan, warisan bisa menjadi sumber pertikaian,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini meninggalkan trauma, terutama setelah ibunya meninggal.

“Waktu ibu masih hidup, semuanya tampak baik. Tapi setelah beliau wafat, semuanya berubah. Orang-orang yang dulunya tampak baik justru menyerang. Kita memang harus berhati-hati. Tuhan mengajarkan kita berbuat baik, tapi tak semua orang yang tampak baik memiliki niat yang baik,” tuturnya.

Mengenai aset warisan, Shandy menyebut sebagian besar saat ini berada dalam penguasaannya, namun ada juga aset yang masih dikuasai oleh pihak keluarga lainnya.

“Langkah selanjutnya tentu kami berharap aset-aset yang masih dikuasai saudara-saudara kami bisa segera dikembalikan,” ujarnya.

Sementara itu, suami Shandy, Fedrick, menyampaikan rasa syukurnya atas selesainya proses hukum ini.

“Bersyukur saja sudah sampai di titik ini. Dari awal kami memang tidak punya niat macam-macam. Kami hanya ingin menjalankan tanggung jawab terhadap warisan dan juga kewajiban atas utang-utang mendiang,” ujarnya. (LUK)

Tags: CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Dinamika Industri Pers, PWI Kota Cilegon Tekankan Kredibilitas Media dan Etika Profesional Wartawan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh