PEMBANGUNAN dua rumah sakit milik Pemprov Banten malah rentan menimbulkan ‘penyakit’. Sejumlah kejanggalan dan carut-marut dalam proses menuju beroperasinya RSUD Cilograng dan RSUD Labuan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan. Gubernur Banten, Andra Soni ditantang untuk ‘menyehatkan’ jajaran birokrasinya sebelum menyehatkan Masyarakat.
Pembangunan RSUD Cilograng dan RSUD Labuan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten diwarnai dengan dugaan ketidakwajaran penggunaan anggaran. Dalam dua tahun terakhir (2023–2024), muncul temuan signifikan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan adanya indikasi penyimpangan.
Di antaranya adalah pengadaan makan minum yang tidak sesuai kebutuhan sehingga banyak yang kedaluwarsa dan dibeli dengan harga di atas pasar. Selain itu, terdapat pengeluaran obat-obatan tanpa dokumen permintaan, meskipun kedua rumah sakit tersebut belum beroperasi dan belum memiliki pasien. Belum lagi indikasi anggaran aneh di tahun sebelumnya, Dimana Dinkes Banten menganggarkan petugas kebersihan saat proyek Pembangunan sedang berjalan.
BPK Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya dugaan skema obat fiktif di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cilograng. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk anggaran 2024 di Provinsi Banten, terdapat temuan penggunaan Obat Keluar Tanpa Dokumen Permintaan Barang pada UPTD RSUD Cilograng.
Dalam laporannya, BPK menyebutkan, Dinkes Banten pada tahun 2024 merealisasikan belanja obat dan alat Kesehatan untuk RSUD Labuan dan RSUD Cilograng senilai Rp15,962 miliar lebih. BElanja obat dan alat Kesehatan dinilai tidak berdasar kebutuhan karena hingga saat ini kedua rumah sakit itu belum beroperasi.
Berdasarkan uji petik yang dilakukan, BPK menemukan terdapat obat dan alat Kesehatan yang tidak sama dengan obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dalam surat kontrak. Tempat penyimpanan obat di kedua rumah sakit itu juga belum memadai karena hanya disimpan di lorong-lorong, ruang rawat inap, ruang poli dan ruang instalasi gawat darurat, bukannya di gudang obat.
Dalam lampiran rincian obat temuan dari LHP BPK tersebut, sebanyak 476.688,00 total barang yang diduga digunakan secara fiktif dengan kerugian negara atas nilai barang tersebut sejumlah Rp226 juta lebih. Dugaan skema obat fiktif tersebut dikarenakan hingga saat ini, diketahui RSUD Cilograng masih belum beroperasi.
Sementara, berdasar penelusuran BANPOS, pada tahun lalu Dinkes Banten menganggarkan 130 paket pengadaan obat-obatan dengan nilai Rp15,9 miliar. Keseluruhan paket itu masing-masing 64 paket kegiatan pengadaan di RSUD Labuan dengan anggaran Rp8,995 miliar dan 66 paket di RSUD Cilograng dengan anggaran Rp7,103 miliar lebih.
BPK juga menemukan pengadaan mamin senilai Rp1,89 miliar yang dilakukan saat kedua rumah sakit yang belum mulai beroperasi tersebut. Belanja dilakukan oleh Dinas Kesehatan Banten melalui dua rekanan, yakni CV DPS dan CV PBS.
Tak hanya pengadaan yang dinilai prematur, BPK juga mencatat adanya bahan makanan dengan masa kadaluarsa yang dekat. Salah satu produk yang disorot adalah susu UHT yang tercatat akan kadaluarsa pada Juni 2025, sementara hingga kini belum ada layanan pasien yang berjalan di kedua rumah sakit tersebut.
Selain itu, BPK juga menyebut jika adanya markup harga dalam pengadaan tersebut. Di mana, terdapat selisih harga kontrak dengan harga pasar yang nilainya mencapai Rp251,7 juta.
Di RSUD Cilograng, penggunaan anggaran juga dipertanyakan. Pada tahun 2023, anggaran untuk jasa tenaga kebersihan halaman dan gedung muncul bersamaan dengan anggaran pembangunan lanjutan rumah sakit. Padahal saat itu proses konstruksi masih berlangsung dan menjadi tanggung jawab kontraktor.
Bahkan, pekerjaan landscape halaman baru dibangun pada 2024, namun anggaran kebersihannya sudah dialokasikan sebelumnya.
Temuan-temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa pembangunan rumah sakit dimanfaatkan oleh oknum tertentu di Dinas Kesehatan untuk meraup keuntungan pribadi, bukan semata demi pelayanan publik.
“Pemborosan keuangan daerah atas pengadaan obat, BMHP, bahan makan dan minum pasien serta SIMRS yang belum dimanfaatkan senilai Rp36.861.279.336,” demikian tercantum dalam LHP BPK.
Pemborosan yang disebut BPK, termasuk mencakup pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), yang juga dianggarkan pada 2024 lalu. Untuk dua rumah sakit, masing-masing dianggarkan Rp9,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp19 miliar.
Menanggapi temuan-temuan itu, Ketua Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (Fordiska Libas), Ocit Abdurrosyid Siddiq menilai Dinkes Banten telah mengkhianati cita-cita awal dari pembentukan Provinsi Banten pada 25 tahun silam. Hal itu dia disampaikan saat dihubungi BANPOS pada Rabu (21/5).
“Saya sangat menyayangkan. Karena begini, tahun 2000 ketika Banten menjadi sebuah provinsi tersendiri, itu kan dilatari oleh semangat adanya untuk memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat, pelayanan yang lebih profesional, mudah, murah, dan terjangkau. Termasuk dalam hal melakukan pembenahan agar pelayanan itu betul-betul sangat dirasakan oleh masyarakat,” ujar Ocit.
Ia mengatakan, ditemukannya persoalan dari dua RSUD ini membuat Provinsi Banten tampak masih belum siap untuk mandiri.
“Bila setelah 25 tahun Banten telah menjadi provinsi, lalu ditemukan praktek-praktek seperti ini, saya merasa jangan-jangan kita ini belum siap untuk menjadi provinsi. Karena ternyata 25 tahun tidak cukup bagi kita untuk mau belajar dari pengalaman,” tegasnya.
Ocit memaparkan, hal ini mesti menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Provinsi Banten yang saat ini dikomandoi oleh Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, yang ketika kampanye memiliki jargon tidak korupsi.
Ia menegaskan, dugaan mark up dan pengadaan fiktif ini merupakan bagian dari bentuk korupsi. Maka, sangat ironis apabila kemudian di tengah begitu gencarnya gubernur dengan jargon tidak korupsi, dinodai oleh anak buahnya yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji ini.
“Sekali lagi saya menegaskan ini harus menjadi perhatian khusus Pak Gubernur dan Wakil Gubernur. Sehingga jargon tidak korupsi itu kemudian tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini,” paparnya.
Ia menerangkan, Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga kredibel pemerintah RI yang melakukan investigasi, audit, pemeriksaan, pengawasan, bahkan pendidikan, arahan, bimbingan kepada lembaga-lembaga. Baik kementerian maupun bukan kementerian hingga penyelenggara negara.
Oleh karena itu, orang-orang BPK yang bekerja secara profesional, bila kemudian menghasilkan temuan seperti itu pastinya ini telah melewati proses pemeriksaan dan investigasi yang panjang, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Gubernur Banten, Andra Soni, harus menunjukkan tekadnya, menunjukkan sikapnya, bahwa ia betul-betul berkomitmen terhadap tindakan korupsi dengan jargon tidak korupsi itu. Ia harus bicara kepada publik untuk menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh aparatnya itu harus diakui, sekaligus harus bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan dan pembenahan,” terangnya.
“Pesan gerak cepat dari Pak Andra Soni kepada publik itu bisa membantu dia sebagai sosok gubernur yang memang betul-betul siap memerangi korupsi. Jadi dalam waktu dekat ini, mestinya Pak Gubernur itu menyampaikan sikap. Karena kalau dia tidak berkomentar sedikitpun, saya khawatir stigma masyarakat kepada Gubernur bahwa tindak korupsi hanya jargon belaka,” lanjutnya.
Terkait adanya dorongan untuk menyelesaikan kasus ini secara pidana, Ocit menuturkan bahwa pastinya ada mekanisme yang mengatur kadar kesalahan aparatur negara, yang dilakukan secara bertahap. Ada temuan, ada saran, ada perbaikan. Ada pembinaan dan ada punishment.
“Menyeret ke ranah pidana merupakan langkah akhir. Ketika seluruh tahapan tersebut telah dilakukan,” tandasnya.
Selengkapnya dapat dibaca di e-paper Banten Pos. Akses Gratis melalui situs epaper.banpos.co








Discussion about this post