TANGERANG, BANPOS – Satu lagi industri di Kabupaten Tangerang mendapat sanksi penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH). Setelah CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyegel PT Biporin Agung (BA) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Jumat (23/5/2025).
Pabrik yang memproduksi pewarna tekstil tersebut disebut-sebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) Cirarab dan Sungai Cilongok di kawasan Citra Raya hingga ke kawasan Pasar Kemis.
Penyegelan pabrik tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan air danau di kawasan Citra Raya berubah menjadi ungu kehitaman. Pencemaran itu bahkan mengalir hingga ke saluran air warga.
Berdasarkan laporan itu, petugas penegak hukum (Gakkum) Kementerian LH menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Saat berada di PT BA, petugas Gakkum mendapati aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tersebut juga berwarna ungu kehitaman.
“Kami mereview kondisi Sungai Cirarab tepatnya di DAS Cilongok yang tercemar. Sumber pencemaran salah satunya dari PT BA, industri bahan pewarna kimia dasar, tentu berkonsekuensi memiliki logam berat, intensitasnya juga cukup banyak,” ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di sela Sidak.
Menurut Hanif, PT BA berdiri di hulu Sungai Cilongok, tepat di atas Danau Citra Raya. PT BA terindikasi membuang limbah ke Danau Citra Raya, sehingga menyebabkan airnya berubah menjadi merah kehitaman.
Lalu, air Danau Citra Raya dipompa dan dialirkan ke anak Sungai Cilongok, sehingga menyebabkan air sungai dan selokan permukiman berwarna warni pada waktu-waktu tertentu.
“PT BA ini terindikasi melakukan bypass air limbah ke anak Sungai Cilongok, sehingga menyebabkan air sungai tercemar,” tegasnya.
Hasil laboratorium yang dilakukan DLHK Provinsi Banten juga menyimpulkan, air melebihi baku mutu seperti amoniak, pewarna dan melebihi baku mutu lainnya. Hanif menyatakan kondisinya sangat berbahaya, karena logam beratnya cukup besar kemudian amoniaknya, BOD, COD nya juga disinyalir tinggi.
“Sulfur juga jauh dari baku mutu yang syaratkan, terindikasi melebihi baku mutu, jadi terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98,” katanya.
Hanif juga melihat adanya pelanggaran lain dalam pengolahan bahan bakar batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik tersebut. Batu bara hanya diletakkan di lapangan seadanya, tidak ada pengolahan air lindi sehingga endapan batu bara mengalir langsung ke dalam badan sungai.
“Ini ada mercurinya. Kalau tidak diolah tepat, menguap ke udara, berbahaya jika dihirup. Karena itu kami segel. Kami tingkatkan ke penyidikan laboratorium,” tegasnya.(Odi)

Discussion about this post