Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

by Diebaj Ghuroofie
Mei 23, 2025
in HEADLINE, PERISTIWA
Lagi, Menteri LH Tutup Paksa Pabrik di Kabupaten Tangerang

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memeriksa dokumen amdal PT Biorin di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (23/5/2025).

TANGERANG, BANPOS – Satu lagi industri di Kabupaten Tangerang mendapat sanksi penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia (KLH). Setelah CV Noor Annisa Kemikal di Kecamatan Pasar Kemis, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyegel PT Biporin Agung (BA) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Jumat (23/5/2025).

Pabrik yang memproduksi pewarna tekstil tersebut disebut-sebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan, khususnya di daerah aliran sungai (DAS) Cirarab dan Sungai Cilongok di kawasan Citra Raya hingga ke kawasan Pasar Kemis.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

November 7, 2025
Ribuan Warga Gelar Aksi Bersih-Bersih Kabupaten Tangerang

Ribuan Warga Gelar Aksi Bersih-Bersih Kabupaten Tangerang

September 20, 2025
Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Mei 25, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 22, 2025

Penyegelan pabrik tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan air danau di kawasan Citra Raya berubah menjadi ungu kehitaman. Pencemaran itu bahkan mengalir hingga ke saluran air warga.

Berdasarkan laporan itu, petugas penegak hukum (Gakkum) Kementerian LH menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Saat berada di PT BA, petugas Gakkum mendapati aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di pabrik tersebut juga berwarna ungu kehitaman.

“Kami mereview kondisi Sungai Cirarab tepatnya di DAS Cilongok yang tercemar. Sumber pencemaran salah satunya dari PT BA, industri bahan pewarna kimia dasar, tentu berkonsekuensi memiliki logam berat, intensitasnya juga cukup banyak,” ujar Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan di sela Sidak.

Menurut Hanif, PT BA berdiri di hulu Sungai Cilongok, tepat di atas Danau Citra Raya. PT BA terindikasi membuang limbah ke Danau Citra Raya, sehingga menyebabkan airnya berubah menjadi merah kehitaman.

Lalu, air Danau Citra Raya dipompa dan dialirkan ke anak Sungai Cilongok, sehingga menyebabkan air sungai dan selokan permukiman berwarna warni pada waktu-waktu tertentu.

“PT BA ini terindikasi melakukan bypass air limbah ke anak Sungai Cilongok, sehingga menyebabkan air sungai tercemar,” tegasnya.

Hasil laboratorium yang dilakukan DLHK Provinsi Banten juga menyimpulkan, air melebihi baku mutu seperti amoniak, pewarna dan melebihi baku mutu lainnya. Hanif menyatakan kondisinya sangat berbahaya, karena logam beratnya cukup besar kemudian amoniaknya, BOD, COD nya juga disinyalir tinggi.

“Sulfur juga jauh dari baku mutu yang syaratkan, terindikasi melebihi baku mutu, jadi terindikasi melanggar Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98,” katanya.

Hanif juga melihat adanya pelanggaran lain dalam pengolahan bahan bakar batu bara sebagai bahan bakar utama pabrik tersebut. Batu bara hanya diletakkan di lapangan seadanya, tidak ada pengolahan air lindi sehingga endapan batu bara mengalir langsung ke dalam badan sungai.

“Ini ada mercurinya. Kalau tidak diolah tepat, menguap ke udara, berbahaya jika dihirup. Karena itu kami segel. Kami tingkatkan ke penyidikan laboratorium,” tegasnya.(Odi)

Tags: DLHK Kabupaten TangerangKementerian LHKLimbahPT Biporin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin
PEMERINTAHAN

Pemkab Tangerang Terapkan Sanitary Landfill di TPA Sampah Jatiwaringin

November 7, 2025
Ribuan Warga Gelar Aksi Bersih-Bersih Kabupaten Tangerang
PERISTIWA

Ribuan Warga Gelar Aksi Bersih-Bersih Kabupaten Tangerang

September 20, 2025
Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal
HUKRIM

Menteri LHK Segera Tahan Owner CV Noor Annisa Kemikal

Mei 25, 2025
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan
PEMERINTAHAN

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Mei 22, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Next Post
Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Bangun Jiwa Wirausaha Pelajar, Prodi Akuntansi Unpam Serang Gelar PKM di SMKN 6 Serang

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh