CILEGON, BANPOS – Program pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM) tampaknya menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah persoalan kredit macet yang dialami oleh sebagian penerima manfaat.
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, menyatakan bahwa terdapat penerima program yang belum membayar kewajiban cicilan.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagian besar masih dalam tenggat waktu pelunasan.
“Ada, tapi itu belum jatuh tempo masih bisa kita tagih,” kata Didin kepada awak media usai kegiatan pencairan pinjaman dana bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (22/5).
Namun, permasalahan tidak berhenti pada keterlambatan pembayaran.
Menurut Didin, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa ada beberapa penerima manfaat yang kini tidak lagi menempati alamat semula, sehingga menyulitkan proses penelusuran dan penagihan.
“Nah ini, katanya informasinya ada yang beberapa rumahnya sudah pindah dan rumahnya masih ditelusuri, satu orang pindah-pindah rumah aja,” tuturnya.
Kondisi ini, kata Didin menimbulkan potensi kredit macet apabila dalam jangka waktu tertentu tunggakan tidak kunjung diselesaikan.
Didin menyebut bahwa batas maksimal masa kredit macet yang ditoleransi adalah satu tahun.
“Macet dan maksimal setahun, kalau masih ya kita tagih terus,” ujarnya.
Program pembiayaan UKM ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan pelaku usaha kecil di Cilegon.
Didin menyebut bahwa sepanjang tahun 2024, total penerima manfaat program ini mencapai sekitar 1.000 pelaku UKM dengan total dana yang disalurkan kurang lebih Rp4 miliar.
Sementara itu, Direktur Bisnis Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM), Yoyo Hartoyo, membenarkan adanya temuan terkait penerima program yang berpindah alamat.
Namun, ia menyatakan bahwa pada saat pemberian pembiayaan, data yang digunakan sesuai dengan KTP yang tercatat resmi.
“Kalau pindah rumah itu sebenarnya kan sesuai KTP yang jelas, artinya kalau kemudian dia tiba-tiba pindah kemudian pada saat kita berikan itu orang Cilegon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yoyo juga tidak menampik bahwa terdapat segelintir peminjam yang “kabur” atau tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Yang kabur ada, ada, namanya peminjam ada aja satu yang jelek. Tapi terkait mikro amanahnya bagus,” tuturnya.
Dalam mengantisipasi risiko kredit macet, BPRS-CM terus melakukan pendekatan dan penagihan secara persuasif.
Terutama kata dia, kepada nasabah yang usahanya masih berjalan namun mengalami penurunan pendapatan.
“Upayanya terus melakukan penagihan, kalau usahanya masih ada tapi penghasilannya tidak sebagus kemarin mungkin kita bisa restruktur,” ungkapnya.
Namun, kata Yoyo jika karakter peminjam dinilai buruk dan tidak kooperatif, terutama ketika sudah berpindah-pindah tempat tinggal dan tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, maka upaya penagihan menjadi lebih sulit.
“Tapi kalau secara karakter jelek, yang paling bisa kita lakukan penagihan tidak ada jaminan, kita tidak bisa mengeksekusi apa-apa, apalagi misal pindah rumah. Tapi kita cari terus menerus,” terang Yoyo.
Sebagai bagian dari manajemen risiko, kata Yoyo pihak perbankan telah menyiapkan langkah antisipatif berupa pencadangan kerugian untuk mengurangi dampak finansial akibat kredit macet tersebut.
“Tapi secara perbankan kita mencadangkan untuk menutup kerugian tersebut,” tandasnya. (LUK)



Discussion about this post