TANGERANG, BANPOS – Kalangan DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran lingkungan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi kepada wartawan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang di Gedung Dewan, Tigaraksa, Kamis (22/5/2025).
Ustur Ubadi menyatakan, RDP membahas tentang perusahaan pengolah limbah berbahaya dan beracun (B3) CV Noor Annisa Kemikal yang ditutup paksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, pada Jumat (17/5/2025) lalu.
CV Noor Annisa Kemikal ditutup paksa lantaran diduga menjalankan usahanya secara ilegal. Selain itu, aktivitas perusahaan pengolah limbah oli yang ditengarai milik Anggota DPRD Kabupaten Tangerang tersebut, diduga mencemari lingkungan.
DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang akan melaporkan hasil RDP tentang perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan tersebut kepada Pemprov Banten.
“Pemprov Banten juga harus memastikan legalitas perizinan perusahaan-perusahaan yang diduga mencemari lingkungan tersebut,” tegasnya.
Ustur menyebut Pemkab Kabupaten Tangerang memiliki keterbatasan dalam pengawasan, terutama terhadap perusahaan yang nilai investasi di atas Rp10 miliar.
BACA JUGA:Β Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
βKami tidak bisa langsung sidak atau mengambil tindakan lebih lanjut, kami menunggu inisiatif dari Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk itu,β jelasnya.
Belakangan diketahui, selain CV Noor Annisa Kemikal, di lokasi penyegelan ditemukan juga perusahaan sejenis bernama PT Bilal Jaya Properti. Nama PT Bilal Jaya Properti yang diduga ikut bermain limbah B3 secara ilegal disebut-sebut dalam RDP.
“Lokasinya (PT Bilal Jaya Properti) berdekatan, bahkan pintu masuknya melalui CV Noor Annisa Kemikal,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha kepada wartawan usai RDP.
Sandi mengungkapkan, sejak 2003 CV Noor Annisa Kemikal menjadi target pengawasan dari KLHK. Dan pada 2009, perusahaan pengolah limbah B3 tersebut mendapatkan dokumen lingkungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
“Mungkin karena masa berlaku izinnya sudah berakhir, akhirnya (CV Noor Annisa Kemikal) disidak KLHK,” ungkapnya.
Sementara untuk PT Bilal Jaya Properti, Sandi memastikan ilegal. “Karena tidak ada dalam catatan kami,” tegasnya.
Terkait munculnya nama perusahaan pengolah limbah B3 lain dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan pengolah limbah B3 CV Noor Annisa, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Lisiawati Lase meminta Pemprov Banten dan Kementerian LHK untuk menyelidiki keduanya.
“Dua-duanya (CV Noor Annisa dan PT Bilal Jaya Properti) bisa terkena, harus diperiksa dua-duanya, karena masih berada dalam satu lingkungan,” imbuhnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran (PSLB3) DLHK Kabupaten Tangerang, Hari Mahardika menambahkan, penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan ditangani langsung KLHK.
“Kementerian memiliki tim penyidik sendiri. Kami di daerah hanya mendukung dari sisi pengawasan,β ujar Hari kepada wartawan Satelit News Grup Banten Pos, Kamis (22/5/2025).
Hari mengakui pihaknya menemukan perusahaan lain, yakni PT Bilal JAya Properti yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Perusahaan ini dipastikan tidak memiliki izin operasional.
Menurut Hari, pihaknya akan melaporkan temuan dugaan pencemaran lingkungan oleh kedua perusahaan tersebut ke DLHK Provinsi Banten untuk dtindaklanjuti. Hari menegaskan, penindakan menjadi kewenangan Pemprov Banten dan pemerintah pusat.
Terkait identitas pemilik CV Noor Annisa Kemikal, Hari menyatakan masih dalam tahap penyelidikan KLHK. DLHK Kabupaten Tangerang, kata dia, hanya mengetahui terkait penyimpanan limbah dan aspek teknis lainnya, bukan struktur kepemilikan perusahaan.
βItu ranah Kementerian. Kami tidak memiliki kewenangan menyelidiki kepemilikan perusahaan,β tambahnya.(Odi)

Discussion about this post