Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

by Diebaj Ghuroofie
Mei 22, 2025
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Dewan Kota Serang Siap Perjuangkan Penundaan Penggusuran Sukadana dan Penerapan Opsi Sewa-Cicil Lahan

SERANG, BANPOS – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan akan memperjuangkan aspirasi masyarakat warga Sukadana, Kelurahan Kasemen, yang bakal terdampak penggusuran.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh warga pada audiensi yang digelar pada Rabu (21/5). Para warga meminta agar penggusuran di lingkungan mereka ditunda.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Tak hanya itu, warga juga menyampaikan penolakan atas opsi relokasi yang ditawarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ke Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), dan lebih memilih sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang.

Muji pun berupaya untuk memperjuangkan dan memberikan penjelasan bahwa pihaknya akan memohon pertimbangan dari Pemkot Serang, agar dilakukan penundaan penggusuran.

Namun ia menegaskan agar para warga mempersiapkan diri untuk relokasi, mengingat penggusuran ini adalah keputusan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan oleh daerah.

“Kalau opsi saya, satu adalah mohon pertimbangan oleh Pemerintah Kota Serang untuk ditunda dulu sampai dengan selesai Idul Adha atau ajaran baru. Masyarakat (harus) sepakat dengan relokasi, karena memang itu keputusan daripada pemerintah pusat,” ujarnya.

Terkait dengan penolakan relokasi ke Rusunawa, Muji memaklumi karena banyaknya kekurangan dalam hal fasilitas dan prasarananya.

Sehingga, ia mengatakan perihal keinginan sewa-cicil lahan eks bengkok milik Kota Serang, pihaknya akan berupaya untuk mengkaji terlebih dahulu.

“Kalau beli memang harus diapraisal, tapi ini harus ada pendampingan dari kejaksaan. Bisa atau tidak, gitu kan, kalau memang itu dibeli,” tuturnya.

Muji menyampaikan, selain pendampingan dari kejaksaan, untuk apraisal ini juga melibatkan inspektorat, agar legitimasinya jelas dan tidak menyalahi aturan yang ada.

Sementara, perihal keinginan warga yang meminta hibah perorangan lahan eks bengkok, ia menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan, karena melanggar dengan aturan yang ada.

“Memang aturannya tidak bisa kalau diberikan hibah untuk perorangan karena melanggar daripada peraturan perundang-undangan. Setelah kami kaji, dan akhirnya warga meminta sewa tanah eks bengkok atau dilakukan aprasial untuk diangsur selama 2 tahun, maka harus pendampingan daripada inspektorat dengan kejaksaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, lahan eks bengkok milik Kota Serang yang dimaksud warga adalah di lingkungan Sukaluyu, yang luasnya mencapai dua hektare.

Muji pun berharap opsi yang disampaikan warga ini dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang.

“Opsi yang memang ditawarkan oleh masyarakat mudah-mudahan ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Serang, lokasinya tanah eks bengkok ini di Sukaluyu, dekat dengan pemukiman yang akan dibongkar ini,” tandasnya. (DZH/NET)

Tags: DPRD Kota SerangKota SerangMuji Rohman
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

DPRD Kabupaten Tangerang Minta Pemprov Banten Tindak Perusahaan Pencemar Lingkungan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh