SERANG, BANPOS – Konflik persengketaan lahan di Pulau Sangiang antara masyarakat dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP) hingga kini masih terus berlanjut. Kedua kubu itu saling ngotot mempertahankan keyakinannya atas kepemilikan lahan.
Perwakilan masyarakat Pulau Sangiang mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang pada Selasa (20/5). Mereka datang di kantor itu sekitar pukul 09.21 WIB dengan didampingi oleh Direktur PENA Masyarakat, Mad Haer Effendi.
Kedatangan mereka itu dalam rangka memenuhi undangan mediasi dengan PT PKP terkait masalah penolakan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik pihak perusahaan.
Mediasi itu ditengahi langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantah Kabupaten Serang, Fathurahman.
Pertemuan mediasi kedua belah pihak itu berlangsung secara tertutup dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.17 WIB.
Ditemui seusai pertemuan mediasi, Direktur PENA Masyarakat, Mad Haef Effendi, mengatakan bahwa masyarakat Pulau Sangiang bersikukuh menolak rencana perpanjangan sertifikat HGB milik PT PKP.
Karena sejak awal kehadirannya pada tahun 1993, banyak lahan milik masyarakat dirampas oleh pihak perusahaan dengan dalih investasi.
Aeng, sapaannya, menuturkan masyarakat Pulau Sangiang kerap mendapatkan pelbagai perlakuan intimidasi dari pihak perusahaan.
Mulai dari teror babi hingga siasat merayu masyarakat supaya bersedia pergi meninggal tanah tempat mereka tinggal.
“Mungkin bahasa kasarnya ya dipaksa gitu, dipaksa untuk udah kalian cabutlah dari pulau, walaupun secara halusnya akan ada ganti rugi dan sebagainya,” katanya.
Kemudian dia juga menceritakan, dulu masyarakat Pulau Sangiang hidup dalam kecukupan karena tanah mereka subur sehingga dapat ditanami oleh berbagai macam jenis tumbuhan produktif.
Namun semenjak PT PKP datang, aktivitas berladang masyarakat terganggu dan itu berdampak terhadap hasil panen dan pemenuhan hidup mereka.
“Tapi hari ini hasil panennya itu cuman kelapa aja udah tok,” ucapnya.
Penderitaan itu semakin diperparah oleh minimnya perhatian dari pemerintah daerah. Hal itu, kata Aeng, dibuktikan dengan tidak tersentuhnya pembangunan infrastruktur di pulau tersebut.
“Bantuan secara infrastruktur sama sekali nggak ada,” terangnya.
Musababnya, dia menerangkan, tanah Pulau Sangiang diakui sebagai Taman Wisata Alam (TWA) oleh negara serta pengelolaannya diserahkan kepada PT PKP.
Padahal, kata Aeng, tanah Pulau Sangiang memiliki akar sejarah yang panjang dengan masyarakat setempat yang telah lama mendiami pulau tersebut.
Karena itu menurutnya tidak ada alasan bagi siapapun yang berhak mengusir mereka dari tanah kelahirannya.
“Pulau Sangiang punya cerita sejarah yang kuat, ya apa yang menjadi dasar mereka harus meninggalkan pulau?,” kata Aeng.
Tokoh masyarakat Pulau Sangiang, Sofyan Sahuri, yang juga hadir dalam pertemuan itu menuturkan bahwa saat ini jumlah penduduk Pulau Sangiang mengalami penyusutan.
Hal itu tidak terlepas dari adanya konflik yang berkepanjangan di pulau tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki, Sofyan menyampaikan, jumlah penduduk di Pulau Sangiang tersisa tinggal 20 Kepala Keluarga (KK) dari 122 KK yang dahulu pernah tinggal.
“Terakhir ini kita tinggal 20 KK,” ujarnya.
Melihat konflik yang terjadi, Sofyan mendesak pemerintah menolak permohonan perpanjangan masa berlaku sertifikat HGB yang diajukan oleh PT PKP.
Karena lagi-lagi, kehadiran perusahaan itu dinilai banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat.
“Harapan kita sih tetap tolak untuk perpanjangan HGB karena buat kita HGB itu ya tidak ada manfaatnya,” kata Sofyan.
“Selama mereka 30 tahun dapat kepercayaan HGB justru mereka tidak ada pembangunan apa-apa, cuman pembangunan formalitas saja.”
Ditemui di tempat yang sama, Tim Kuasa Hukum PT Pondok Kalimaya Putih, Muhammad Irianto, membantah jika pihak perusahaan pernah melakukan intimidasi terhadap masyarakat Pulau Sangiang.
Kalaupun memang pernah ada upaya intimidasi, masalah itu dianggap sudah lama berlalu.
“Pokoknya kita sampaikan mana intimidasi? Nggak ada kalau dikaitkan kayak 20 tahun yang lalu kan repot kita pak, sudah berlalu,” ujarnya.
Kemudian, mewakili pihak perusahaan, Irianto ingin masa berlaku sertifikat HGB PT PKP diperpanjang. Karena, katanya, pihak perusahaan sudah banyak berinvestasi di pulau tersebut.
“Iya pasti (ingin diperpanjang) kita kan sudah banyak investasi, kan kalau nggak dilanjutkan ya bagaimana,” katanya.
Sementara itu saat ditemui, Kantah Kabupaten Serang, Fathurahman, enggan memberikan pernyataan terkait pertemuan mediasi antara masyarakat Pulau Sangiang dengan PT PKP.
Alasannya karena proses mediasi kedua belah pihak masih berlangsung.
“Kita belum bisa ngomong apa-apa takut simpang siur dan khawatir ada pihak lain yang mencampuri dan masuk dalam persoalan ini, nanti saja kalau (mediasi) sudah selesai,” tandasnya. (TQS)



Discussion about this post