SERANG, BANPOS – Ruislag aset lahan milik Pemerintah Kota Serang dengan PT Bersama Kembang Kerep Sejahtera (BKKS) memasuki babak baru. Pasalnya, proses ruislag yang dahulu sempat masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kini telah diputuskan perkaranya.
Namun, mengenai proses lebih lanjut mengenai ruislag aset lahan milik Pemerintah Kota Serang, Asda I dengan Sekda Kota Serang menyampaikan keterangan yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Serang, PT BKKS sempat melayangkan gugatan kepada PTUN Serang berkaitan dengan proses ruislag aset lahan yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Serang.
Yedi Rahmat, Penjabat (Pj) Walikota Serang yang pada waktu itu menjabat, disebut tidak menindaklanjuti proses administrasi ruislag yang telah ditetapkan yakni penghapusan barang aset bekas alas hak.
“Menyatakan batal atau tidak sah tindakan administrasi Tergugat berupa tindakan Penjabat Walikota Serang yang tidak melakukan Penghapusan Barang Aset Bekas Alas Hak Pemerintah Kota Serang Sertifikat Hak Pakai Nomor 00037, Surat Ukur Nomor 04689/Panancangan/2024 tanggal 03 April 2024 seluas 31.390 hektar persegi,” bunyi gugatan pihak Penggugat yang dikutip BANPOS pada Selasa (20/5).
Atas hal tersebut pihak pengadilan mengabulkan gugatan pihak Penggugat, dan menyatakan bahwa keputusan Pj Walikota Serang tidak menindaklanjuti proses administrasi itu sebagai perbuatan melanggar hukum.
“Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah,” bunyi putusan tersebut.
Kemudian pihak pengadilan juga memerintahkan Pemerintah Kota Serang untuk segera menindaklanjuti proses penghapusan alas hak tersebut, sebagaimana yang dimohonkan oleh pihak Penggugat.
“Mewajibkan Tergugat untuk melakukan tindakan pemerintah berupa penghapusan Aset Bekas Alas Hak Pemerintah Kota Serang Sertifikat Hak Pakai Nomor: 00037, Surat Ukur Nomor: 04689/Panancangan/2024 tanggal 03 April 2024 seluas 31.390 meter persegi atas nama Kota Serang Provinsi Banten yang diterbitkan pada tanggal 05 April 2024, yang tercantum dari Daftar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Pemerintah Kota Serang,” bunyi amar putusan berikutnya.
Saat dikonfirmasi, Asda I Kota Serang, Subagyo, membenarkan bahwa memang Pemerintah Kota Serang sempat menerima gugatan perdata dari PT BKKS di PTUN terkait proses ruislag aset lahan. Dan proses itu katanya putusan dalam pengadilan itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah. “Sudah, putusannya sudah ada,” katanya.
Subagyo menjelaskan alasan mengapa pada waktu itu proses penghapusan alas hak tidak ditindaklanjuti, itu karena Pemerintah Kota Serang ingin memastikan langkah yang ditempuh sudah benar-benar tepat.
“Ada kekhawatiran. Lebih kehati-hatian aja sih sebetulnya bahwa tahapan yang dilakukan ya kita hati-hati, makanya mereka melakukan gugatan,” terangnya.
Meski proses gugatan sudah jatuh putusan, Subagyo menerangkan, proses ruislag belum selesai sepenuhnya. Saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu dia mengaku tidak mengetahui secara pasti detailnya.
“Belum selesai (proses ruislag) nanti di BPKAD itunya kan di aset,” terangnya.
Keterangan yang disampaikan Subagyo bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin. Dia mengatakan bahwa semua proses ruislag aset lahan sudah ditempuh seluruhnya oleh Pemerintah Kota Serang.
“Sudah tinggal nanti ada putusan pengadilan dari PTUN segera diproses. Itu sudah proses,” kata Nanang saat ditemui usai menghadiri sebuah acara pada Selasa (20/5).
Pernyataan itu kemudian didukung oleh Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Arif Hidayat.
“Secara proses pengelolaan BMD (barang milik daerah), semua tahapan sudah dilaksanakan dan proses ruislag sudah selesai,” terangnya kepada BANPOS pada Selasa (20/5).
Karena semua tahapan itu sudah tempuh seluruhnya, maka secara resmi Pemerintah Kota Serang dengan PT BKKS telah secara resmi bertukar aset. “Iya kang,” ujar Arif membenarkan hal tersebut.
Rencananya aset lahan yang dahulu dimiliki oleh PT BKKS di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang seluas 4,4 hektar akan dimanfaatkan menjadi kawasan industri kreatif oleh Pemerintah Kota Serang.
“Kan rencana pak Wali sekarang kan membuat semacam industri kreatif di situ. Kita sedang planning di situ ya,” terang Nanang saat ditanya mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut. (TQS/AZM)








Discussion about this post