TANGERANG, BANPOS – Gudang pengelolaan limbah oli bekas milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis yang disegel paksa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menuai sorotan dari kalangan DPRD Kabupaten Tangerang.
Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas
Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk dimintai klarifikasi terkait temuan gudang limbah mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut.
“Kami jadwalkan RDP (rapat dengar pendapat) dengan DLHK dan CV Noor Annisa Kemikal pada Rabu atau Kamis nanti,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Ustur Ubadi kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Ustur memaparkan, Komisi IV akan menggali keterangan terlebih dahulu kepada DLHK, terutama terkait dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan dan pengendali aktivitas operasional usaha limbah B3 di Kabupaten Tangerang.
Ustur mengakui, salah satu pemilik CV Noor Annisa Kemikal merupakan anggota
DPRD Kabupaten Tangerang. Kendati demikian, Ustur menyatakan tidak akan mempengaruhi proses pemanggilan RDP.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, pihaknya harus bisa
memisahkan kepentingan koleganya di DPRD dengan CV Noor Annisa Kemikal
yang kini tengah bermasalah.
“Tidak ada benturan kepentingan apapun. Kami jalankan sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi). Kami pisahkan antara pemilik usaha dengan Tupoksi DPRD,” jelasnya.
BACA JUGA: Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis
Disinggung Pemkab Tangerang kecolongan dengan adanya usaha limbah B3 yang dikelola CV Noor Annisa Kemikal tanpa izin, Ustur kembali menytakan pihaknya akan meminta penjelasan terlebih dahulu dari DLHK.
“Kami ingin minta penjelasan dulu dari DLHK,” jawabnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua Komisi IV untuk memonitoring kasus dugaan limbah B3 ini, salah satunya memberikan arahan agar menggelar RDP dengan para pihak trkait.
Komisi IV, kata Amud, nantinya akan mengecek kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dari pengelolaan limbah B3 yang dilakukan CV Noor Annisa Kemikal dan pengendalian serta pengawasannya oleh DLHK apakah sudah selesai atau belum.
“Dalam penyusunan KLHS biasanya muncul isu-isu prioritas dan startegis dalam penanganan masalah lingkungan hidup. Termasuk penanganan sampah dan limbah berbahaya yang dikelola badan usaha atau perorangan,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa gudang pengelolaan limbah oli bekas dan plastik milik CV Noor Annisa Kemikal di Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/5/2025).
Hanif menyebut ada pelanggaran perdata atau pun pidana dadalam pengelolaan limbah oli tersebut. Seperti adanya dugaan pelanggaran kerusakan lingkungan dan pengolahan air limbahnya yang berantakan. Bahkan Hanif menyatakan gudang oli bekas CV Noor Annisa itu berbahaya karena mengandung B3.(Odi)

Discussion about this post