TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menghentikan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Sebagai gantinya, DLHK menerapkan pola sanitary landfill untuk mengelola sampah di TPA tersebut.
Peralihan pola pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin ini disampaikan Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi dalam siaran persnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2025).
“Dalam 180 hari ke depan, TPA Jatiwaringin sudah tidak open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang ramah lingkungan,” tegas Fachrul Rozi.
Lebih lanjut Fachrul Rozi mengatakan, Kabupaten Tangerang termasuk dalam 343 daerah yang mendapatkan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pengelolaan sampah.
Karena itu, kata dia, Pemkab Tangerang memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan ketat yang dilakukan KLHK. Mengingat waktu yang mendesak, TPA Jatiwaringin segera menghentikan open dumping dan beralih ke sistem sanitasi yang lebih baik.
Fachrul Rozi menyatakan, pihaknya terus berupaya fokus dalam penanganan sampah, terlebih Kabupaten Tangerang menjadi salah satu daerah yang mendapatkan pengawasan khusus dari KLHK.
Sanksi ini mencakup tiga tahap penting yang harus dilaksanakan Pemkab Tangerang, yakni 30 hari pertama, harus menyusun rencana pengendalian sampah, 60 hari berikutnya, menyiapkan dokumen lingkungan hidup.
“Dan dalam 180 hari, TPA Jatiwaringin sudah menggunakan sistem sanitasi,” imbuhnya.
Fachrul Rozi menambahkan, pihaknya tengah melakukan berbagai upaya untuk menghadapi tantangan pengelolaan sampah. Jika dalam 180 hari Pemkab Tangerang bisa melakukan pengelolaan sampah sesuai rekomendasi KLHK, akan menjadi langkah positif bagi lingkungan.
Beberapa langkah strategis Pemkab Tangerang antara lain perencanaan pengelolaan yang telah dilaporkan, revisi dokumen lingkungan, serta persiapan penutupan sistem open dumping menjadi sanitari landfill atau aplikasi teknologi ramah lingkungan.
Pemkab Tangerang, lanjut Fachrul Rozi, juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) pengelolaan sampah di kawasan utara, tengah, dan barat. Pemkab Tangerang juga berencana membangun Tempat Penampungan Sementara 3R (TPS3R) di setiap kecamatan.
“TPS3R bertujuan mengurangi volume sampah ke TPA Jatiwaringin melalui pemilahan dan daur ulang. Dengan begitu dapat dikelola lebih baik, dan dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Fachrul.
Proses ini, kata dia, bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi juga merupakan komitmen untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Fachrul juga meminta dukungan masyarakat dalam upaya penanganan sampah yang efektif dan memberikan manfaat bagi lingkungan.
“Partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan, dan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus ditanamkan sejak dini agar dapat berjalan dengan baik,” tandasnya.(Odi)


Discussion about this post