Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

by Diebaj Ghuroofie
Mei 12, 2025
in HUKRIM
FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

SERANG, BANPOS – Langkah tegas Polda Banten dalam menumpas praktik percaloan tenaga kerja dan aksi premanisme di wilayah hukumnya mendapat dukungan penuh dari kalangan buruh. Salah satunya datang dari Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional yang juga Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP SPSI), Afif Johan.

Afif menyampaikan penghargaan kepada jajaran kepolisian Banten atas upaya nyata yang telah dilakukan selama awal Mei 2025. Berdasarkan informasi yang diterimanya, tidak kurang dari 492 preman berhasil diamankan di sejumlah wilayah, dengan 63 orang di antaranya diproses secara pidana. Selain itu, polisi juga menangkap sejumlah calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026

“Kabar ini tentu menggembirakan, baik bagi masyarakat umum maupun bagi kalangan serikat pekerja. Praktik calo kerja selama ini menjadi momok yang meresahkan dan sangat merugikan kaum pekerja,” ujarnya dalam keterangan yang diterima BANPOS, Senin (12/5).

Dosen hukum ketenagakerjaan ini menyoroti sisi kemanusiaan dari praktik pungutan liar terhadap calon tenaga kerja. Menurutnya, meminta uang kepada seseorang yang belum memiliki penghasilan demi mendapatkan pekerjaan yang belum pasti merupakan tindakan yang tidak manusiawi.

“Orang yang belum bekerja tentu sedang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit. Meminta bayaran untuk kesempatan kerja yang bahkan statusnya tidak jelas, apakah kontrak atau tetap, adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Afif menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Karena itu, segala bentuk pungli terhadap calon pekerja adalah pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Bila dilakukan oleh aparat atau pegawai negeri, maka bisa dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pungli adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas dengan keseriusan aparat. Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Banten, terutama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan jajaran Polres, dalam menangani persoalan ini,” kata Afif.

Senada, Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan bahwa pemberantasan premanisme dan calo kerja merupakan prioritas institusinya. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden RI dan Kapolri, yang juga diteruskan secara tegas oleh Kapolda Banten.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi premanisme maupun percaloan kerja di Banten. Baru-baru ini, Polres Serang di bawah pimpinan AKBP Condro Sasongko mengungkap kasus calo kerja yang melibatkan tiga tersangka dan merugikan ratusan korban. Para pelaku berhasil mengumpulkan lebih dari setengah miliar rupiah dari para pencari kerja,” ungkapnya.

Kombes Dian memastikan, upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan demi mewujudkan rasa aman bagi masyarakat. Ia pun mengajak masyarakat dan serikat pekerja untuk bersinergi dengan aparat dalam memberantas praktik tidak sehat di dunia ketenagakerjaan. (MYU)

Tags: Calo kerjaPoldaPremanismeSerang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten
FIGUR

Budi Rustandi Jadi Kepala Daerah Terpopuler di Banten

Februari 3, 2026
Usai Muscab V, SAPMA PP Kota Serang Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan OKP
PENDIDIKAN

Usai Muscab V, SAPMA PP Kota Serang Siap Perkuat Sinergi dengan Forkopimda dan OKP

Februari 1, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Next Post
Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh