Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Pengoplosan BBM di SPBU Ciceri

by Diebaj Ghuroofie
April 28, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
SPBU Ciceri.

SPBU Ciceri.

SERANG, BANPOS – Dua orang pegawai di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Ciceri, Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Banten dalam kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut merupakan Pengawas SPBU yang bernama H Anwar alias Emon. Sedangkan pelaku lainnya yakni Manager Operasional SPBU atas nama H Nadir.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026

“Tersangka H Aswan alias Emon selaku pengawas SPBU yang melakukan pembelian BBM olahan luar Pertamina dengan harga Rp10.200 Perliternya, dan tersangka H Nadir selaku Manager Operasional SPBU yang mengetahui dan yang menyuruh melakukan pembelian BBM olahan diluar Pertamina yang kemudian di campurkan ke tangki BBM pertamax,” kata Yudhis kepada BANPOS, Senin (28/4).

Yudhis menjelaskan, perbuatan penyalur SPBU 34.421.13 yang mencampur BBM olahan dari pihak lain yang mana bukan dari BU Niaga Migas PT PERTAMINA Patra Niaga dengan BBM jenis Pertamax sebelumnya sudah ada pada tangki timbun SPBU sehingga mempengaruhi standar dan mutu (spesifikasi).

“BBM yang dicampur seolah-olah meniru atau menyerupai BBM jenis pertamax, sehingga tidak memenuhi ketentuan standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang dipasarkan di dalam negeri yang telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

Ia memaparkan, apa yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut patut diduga merupakan perbuatan pidana sesuai ketentuan pasal 54 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

“Yaitu setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tandas Yudhis.

Sementara itu, BANPOS berupaya menghubungi Corporate Secretary PT Pertamina, Heppy Wulansari. Namun, hingga berita ini ditulis, ia belum memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut. (MYU)

Tags: CiceriPertamaxPolda BantenSPBU
ShareTweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Screenshot
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
HUKRIM

Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

Januari 20, 2026
Next Post
Sukseskan Program RUTLH, BKM Se-Tangsel Dibekali Bimtek SMK3

Sukseskan Program RUTLH, BKM Se-Tangsel Dibekali Bimtek SMK3

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh