PANDEGLANG, BANPOS – Sejak diberlakukannya kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni yaitu program penghapusan atau pemutihan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan sejak 10 April 2025 lalu, Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola oleh pihak kepolisian meningkat hingga 300 persen dan penerbitan beberapa jenis PNBP yang diterbitkan meningkat 100 persen.
Beberapa jenis PNBP yang diterbitkan oleh Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Satlantas Polres Pandeglang, diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kanit Regiden Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Rahmandika Shantya Vidyatama mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan Gubernur Banten tersebut, PNBP meningkat tajam.
“Dari seluruh surat kendaraan bermotor yang telah diterbitkan oleh kami, sejak diberlakukannya kebijakan Gubernur Banten meningkat 100 persen. Sedangkan pendapatan PNBP meningkat 300 persen,” kata Rahmandika kepada BANPOS beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, surat kendaraan bermotor yang telah diterbitkan oleh Unit Regiden Satlantas Polres Pandeglang sebelum diberlakukannya kebijakan Gubernur Banten tersebut, biasanya dalam 1 bulan hanya mencapai 4 ribu surat kendaraan yang diterbitkan, saat ini mencapai 8 ribu surat kendaraan yang diterbitkan.
“Jadi dengan meningkatnya surat kendaraan yang diterbitkan, secara otomatis pendapatan PNBP meningkat, bahkan peningkatannya mencapai 300 persen. Biasanya pendapatan PNBP dalam 1 bulan Rp 1,2 miliar, sekarang dalam 1 minggu sudah tembus Rp 1,4 miliar,” jelasnya.
Jadi, lanjut Rahmandika, dengan adanya kebijakan penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut, selain meningkatkan pendapat daerah program tersebut juga mempermudah pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kendaraan.
“Intinya kami mendukung program ini, keuntungan bagi kami program ini mempermudah untuk mengidentifikasi kendaraan di jalan. Dengan adanya program ini, masyarakat terbantu karena tunggakan dan denda PKB nya dihapuskan oleh pemerintah daerah. Jadi tolong manfaatkan sebaik-baiknya program ini jangan sampai terlewatkan,” terangnya.
Rahmandika menambahkan, sebagai pengetahuan kepada masyarakat, pengenaan tarif PNBP didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
“Pada perturan tersebut harganya sudah tertera, untuk STNK baru dan perpanjangan 5 tahun, kendaraan bermotor Roda 2 (R2) atau Roda 3 (R3) per penerbitan Rp100 ribu, R4 atau lebih Rp200 ribu. STCK R2 atau R3 perpeneribtan Rp25 ribu, R4 atau lebih Rp50 ribu. TNKB R2 dan R3 sebesar perpasang Rp60 ribu, R4 atau lebih Rp100 ribu. TCKB untuk R2 atau R3 sebesar Rp60 ribu, R4 atau lebih Rp100 ribu. BPKB untuk R2 atau R3 per penerbitan Rp225 ribu, R4 atau lebih Rp375 ribu,” ungkapnya. (DHE)



Discussion about this post