SERANG, BANPOS – Nekat menggelapkan satu unit truk beserta muatannya, AR (32), warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Aksi kejahatan yang ia rancang bersama dua rekannya berakhir tragis saat dirinya ditangkap di kampung halaman saat merayakan Idul Fitri, Senin (31/3/2025). Sayangnya, dua pelaku lainnya masih dalam pelarian dan terus diburu aparat kepolisian.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, AR mendapatkan tugas dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia (PBI) dari Kecamatan Jawilan menuju Tanjung Duren, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025)
“Dari PT PBI, tersangka menggunakan kendaraan truk jenis Dyna A 9446 F untuk mengantarkan barang pesanan tersebut,” jelas AKBP Condro, didampingi Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda, dalam keterangannya, Selasa (1/4/2025).
Namun, barang yang seharusnya tiba di lokasi tujuan tidak pernah sampai. Kecurigaan mulai muncul ketika pihak penerima menghubungi perusahaan ekspedisi dan mendapati bahwa pengiriman belum tiba. Pihak perusahaan pun mencoba mengontak AR, tetapi ponselnya tidak dapat dihubungi.
“Saat dilakukan pelacakan GPS, truk terdeteksi berada di luar jalur seharusnya, tepatnya di wilayah Balaraja, Tangerang. Namun, saat tim mendatangi lokasi, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Tidak lama setelah itu, sinyal GPS pun menghilang. Akhirnya, pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jawilan,” tambahnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Arief Rifai segera melakukan penyelidikan. Namun, upaya mencari AR tidaklah mudah. Beberapa kali tim mendatangi rumahnya, tetapi ia selalu menghilang. Hingga akhirnya, momen Idul Fitri menjadi titik balik bagi kepolisian. AR yang pulang kampung untuk merayakan hari raya, langsung diciduk tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Jawilan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku bahwa truk telah diserahkan kepada dua rekannya, MU dan DE, yang kini berstatus buronan. Kedua pelaku membawa kendaraan tersebut ke sebuah bengkel untuk melepaskan perangkat GPS sebelum menjual muatan beton instan yang ada di dalamnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR dan dua rekannya baru menerima uang muka sebesar Rp1,5 juta, yang kemudian dibagi rata, masing-masing mendapatkan Rp500 ribu. Namun, AR mengaku tidak mengetahui di mana barang tersebut dijual, karena yang menangani penjualan adalah dua rekannya yang masih buron,” ungkap AKBP Condro.
Masih di hari yang sama, tim reskrim segera melanjutkan pengejaran terhadap MU dan DE ke rumah masing-masing. Namun, kedua pelaku berhasil meloloskan diri sebelum petugas tiba. Meski demikian, kepolisian menemukan truk yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut terparkir tidak jauh dari rumah MU.
“Truk dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Jawilan. Berdasarkan keterangan AR, truk tersebut sudah memiliki calon pembeli, tetapi transaksi baru akan dilakukan setelah Lebaran. Saat ini, tim reskrim masih terus memburu dua pelaku yang masih dalam pelarian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, AR kini harus melewatkan sisa perayaan Idul Fitri di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (RED)

Discussion about this post