SERANG, BANPOS – LSM Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (JAMBAKK) Provinsi Banten melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di PT. Agrobisnis Banten Mandiri (perseroda ) milik pemerintah provinsi Banten, kepada Kejaksaan Tinggi Banten.
Ketua Umum LSM JAMBAKK Provinsi Banten, Feriyana menyampaikan, laporan pengaduan (lapdu) yang pihaknya sampaikan tersebut terkait dengan pembelian minyak goreng CP10 oleh PT. ABM dari PT. Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), yang diproduksi oleh PT. Multi Nabati Asahan.
Dia menjelaskan, dalam laporan tersebut, disebutkan, transaksi pembelian dilakukan dengan Nomor PO: ABM 1702202501035 pada tanggal 17 Februari 2025.
“Transaksi ini menggunakan metode pembayaran “Cash Before Delivery” (CBD) kepada PT. KAN, dengan jumlah pembelian sebanyak 300.000 kg. Surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh Yoga Utama, yang menjabat sebagai Plt. Direksi PT. ABM,” jelasnya.
Feriyana mengungkapkan, setelah dilakukan investigasi ke lokasi serta klarifikasi kepada PT. Multi Nabati Asahan, pihaknya menemukan jika pihak produsen tidak dapat memberikan keterangan yang jelas terkait transaksi tersebut.
“Selain itu, tangki penyimpanan minyak goreng CP10 yang seharusnya berada di Ciwandan, sebagaimana dinyatakan oleh PT Karyacipta Argomandiri Nusantara, tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Berdasarkan temuan tersebut, Feriyana menduga jika transaksi pembelian minyak goreng CP10 ini bersifat fiktif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Lebih lanjut, Feriyana mengungkapkan, kalau kerja sama antara PT. ABM dan PT. KAN terkait pembelian minyak goreng CP10 ini sudah lama direncanakan, sehingga dugaan penyimpangan dalam transaksi ini semakin menguat.
“LSM JAMBAKK meminta Kejati Banten untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas, demi mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar akibat praktik korupsi.
Kuasa hukum PT ABM, Faisal Rizal menepis kabar mengenai adanya praktik korupsi di PT ABM yang merupakan BUMD milik Pemprov Banten seperti yang telah dilaporkan LSM JAMBAKK ke Kejati Banten.
“Apa yang dilaporkan tidak benar. Sepertinya sudah kami jawab di media lain. Tapi nanti lebih jelas abis lebaran saja ya,” jawabnya kepada BANPOS saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi di PT ABM.
Sementara, Plt Dirut PT ABM, Yoga Utama menepis kabar yang beredar terkait pengadaan minyak di PT ABM yang disebut pengadaan fiktif.
“Pemberitaan ini (pengadaan minyak fiktif, red) misinformasi. Pembelian minyak tidak fiktif sudah berjalan sebanyak 101.92 Kg. Deposit sebesar 300 ton, akan dilanjutkan setelah lebaran pertengahan april 2025,” jelasnya pada BANPOS yang disampaikan melalui pesan singkat WhatsAppnya, Sabtu (29/3).
“Uang PT ABM dalam kondisi aman Kang, karena SKBDN masih berbentuk Deposito di Bank BRI. Nanti 6 bulan kemudian digunakan untuk pembayaran ke supplier,” tambahnya.
Yoga menyayangkan dengan laporan yang disampaikan LSM JAMBAKK ke Kejati Banten. Sebab, kata dia, laporan itu menimbulkan kegaduhan dan merusak iklim Bisnis PT ABM.
“Saya menyayangkan aja sih ke LSM melaporkan ke Kejati tapi tidak konfirmasi dl ke kami. Termasuk pemberitaan sebelumnya yang tidak berimbang. Sehingga menimbulkan kegaduhan dan merusak iklim bisnis yg sedang di bangun PT ABM,” tandasnya. (MPD)












Discussion about this post