Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

by Diebaj Ghuroofie
Maret 27, 2025
in PERISTIWA
Terdakwa Kasus Korupsi Retribusi Sampah Divonis Berbeda, Kejari Cilegon Akan Pikir-pikir Banding

CILEGON, BANPOS – Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon, medio 2020-2021. Kasus korupsi itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, setelah berkas lengkap, kemudian menjalani persidangan di PN Serang.

“Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada perkara MK dan RP dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujar Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026

Untuk terdakwa MK, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatan secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan, dikurangi masa tahanan. Kemudian MK diwajibkan membayar denda sebesar Rp150 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, wajib membayar uang pengganti senilai Rp142 juta dan harta bendanya akan disita kemudian dilelang untuk membayarnya. Jika tidak cukup, akan ditambah 1 tahun penjara.

Kemudian terdakwa RP, dipenjara 3 tahun, membayar denda Rp150 juta, subsider 3 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp527 juta.

“Apabila dalam 1 bulan terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” terangnya.

Mengenai keputusan dari pengadilan tipikor PN Serang itu, JPU Kejari Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerima.

“Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP,” tandasnya. (LUK)

Tags: BantenDLH Kota CilegonkorupsiKota CilegonRetribusi Sampah
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Next Post
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh