CILEGON, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cilegon mencatat bahwa pada tahun 2023, sebanyak 12 persen dari total 83 apotek di kota tersebut masih melakukan penjualan antibiotik tanpa resep. Meski demikian, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan berhasil menurunkan angka tersebut hingga 9–10 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Farmasi serta Alat Kesehatan (SDMK dan Farmalkes) Dinkes Kota Cilegon, Ratu Robiatul Alawiyah, menyatakan bahwa dari 83 apotek yang ada, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 80 apotek.
“Di tahun 2023 itu ada penyerahan antibiotik tanpa resep sebesar 12 persen dari jumlah apotek yang kita punya. Apotek ada 83, kita lakukan pembinaan dan pengawasan terhadap 80 apotek, dan 10 di antaranya melayani antibiotik tanpa resep,” katanya, Rabu (26/3).
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai penjualan antibiotik dengan resep dokter sudah diperketat melalui surat edaran wali kota, meskipun masih ditemukan oknum yang menjual secara ilegal.
Namun, seiring dengan upaya pembinaan dan pengawasan, terjadi penurunan hingga 9–10 persen. Meski begitu, ia menekankan pentingnya masyarakat juga untuk klarifikasi terkait obat-obatan tanpa resep.
“Itu namanya oknum. Saat kita tanyakan ke lapangan, mereka mengaku tidak menjual, tapi ternyata di belakangnya ada penjualan ilegal,” ujarnya.
Ia juga menuturkan soal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa peredaran antibiotik di Provinsi Banten, termasuk di Cilegon, masih tinggi.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Cilegon telah mengeluarkan surat edaran wali kota yang menginstruksikan seluruh apotek untuk hanya menjual antibiotik dengan resep dokter.
“Jadi sekarang sudah ada penurunan. Contohnya, kemarin apotek dekat rumah sakit sudah dipasangi label ‘Tidak Melayani Antibiotik Tanpa Resep’,” tuturnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan apotek yang masih menjual antibiotik tanpa resep.
“Kalau ada yang bisa membeli antibiotik tanpa resep, mohon memberitahukan kepada kami, dan kami akan memberikan pembinaan kepada apotek tersebut,” terangnya.
Terkait keberadaan apoteker di apotek, ia menyebut bahwa ada beberapa kasus di mana apoteker tidak berada di tempat saat pelayanan berlangsung.
“Bukan berarti tidak punya apoteker, tapi mungkin apotekernya tidak standby saat pelayanan. Namun, jika tidak memiliki apoteker, itu tidak boleh. Secara peraturan perizinan, salah satunya harus memiliki apoteker,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Dinkes rutin melakukan pembinaan terhadap apoteker agar menjalankan tugas sesuai kode etik.
“Pada saat kita memberikan pembinaan di apotek, memang ada yang tidak ada di tempat, tapi izinnya ada. Kita juga mengingatkan kembali soal tugas kefarmasian dan kode etik,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai sanksi bagi apoteker yang melanggar aturan, ia menegaskan bahwa ada konsekuensi yang berlaku. “Iya, kan ada kode etik apoteker,” tandasnya. (LUK)



Discussion about this post