SERANG, BANPOS – Sidang perdana praperadilan terkait penetapan status tersangka sembilan orang warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terkait aksi protes berujung pembakaran peternakan kandang ayam batal digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Sidang dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG itu dijadwalkan akan digelar pada Jumat (21/3/2025). Namun pada pelaksanaannya sidang itu batal digelar dengan alasan pihak termohon, Polda Banten, mangkir dari persidangan.
Alhasil, hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad menunda pelaksanaan sidang tersebut hingga setelah lebaran.
“Sidang ditunda hari Senin, 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon,” kata Galih dalam persidangan itu.
Selepas persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki, mengaku merasa kecewa akibat ketidakhadiran pihak termohon membuat persidangan ditunda dengan waktu cukup lama.
“Ya, kami sudah sangat keberatan ya dengan ketidakhadiran Polda Banten,” ungkapnya.
Rizal mengatakan, dirinya sempat menyampaikan beberapa permohonan kepada hakim untuk persidangan tanggal 14 April nanti.
Salah satu permohonan yang disampaikan itu yakni, meminta agar para pemohon dapat dihadirkan supaya mereka bisa menyaksikan seluruh proses persidangan secara langsung.
“Kami meminta agar di persidangan selanjutnya para pemohon, sembilan orang warga yang ditetapkan sebagai yang tersangka, bisa dihadirkan untuk menyaksikan proses persidangan praperadilan yang sedang berjalan,” katanya.
Kemudian selanjutnya, Rizal juga meminta kepada hakim untuk menunda persidangan pada Rabu atau Kamis mendatang.
Sebab, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung, kebijakan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1446 hijriah mulai berlaku pada Jumat, 28 Maret 2025.
“Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya, karena memang di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara yang dari Kejaksaan dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis permohonan praperadilan itu dianggap gugur,” jelasnya.
Karena itu supaya mengantisipasi gugurnya praperadilan, Rizal mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan berusaha berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) guna meminta atensi kepada hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
“Agar kalaupun memang berkas perkara itu dilimpahkan oleh Kejaksaan ke pengadilan, kami berharap agar ketua Pengadilan Negeri Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses peradilan sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum,” ujarnya.
Bagi Rizal ketidakhadiran Polda Banten dalam persidangan perdana praperadilan amat sangat disayangkan.
Karena menurutnya, persidangan tersebut dapat menjadi ajang pembuktian baginya apakah proses penangkapan dan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian itu sudah sesuai prosedur.
“Justru arena persidangan inilah arena bagi kita secara hukum untuk bisa membuktikan dan pihak Polda bisa membuktikan juga kalau apa yang kami dalilkan di luar itu tidak benar,” tandasnya. (TQS)

Discussion about this post