Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Berani Malak THR di Lebak? Siap-siap Disikat Polisi

by Diebaj Ghuroofie
Maret 19, 2025
in HUKRIM

LEBAK, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Lebak menegaskan larangan bagi organisasi masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta aksi premanisme dalam meminta atau memungut Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan dan pengusaha di Kabupaten Lebak.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu situasi kondusif menjelang Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pemaksaan dalam meminta THR oleh kelompok tertentu. Jika ditemukan adanya praktik tersebut, ia meminta para pengusaha untuk segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok Ormas atau LSM. Jika ada yang mengalami pemerasan atau pemaksaan dalam bentuk apa pun, segera laporkan ke kepolisian,” tegas AKBP Zaki di Aula Multatuli, Rabu (19/3).

Polres Lebak telah menyiapkan langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pemungutan THR secara paksa. Selain pembinaan, kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada proses hukum.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto, mengingatkan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Disnaker juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

“Terkait Ormas yang meminta THR, Disnaker Lebak telah membuka posko pengaduan di depan kantor Disnaker di Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung. Posko ini disiapkan untuk menindaklanjuti laporan terkait pembayaran THR oleh perusahaan,” jelas Rully.

Dengan adanya langkah tegas dari kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan perayaan Idul Fitri di Kabupaten Lebak dapat berjalan dengan aman dan kondusif. (MYU/DZH)

Tags: Kabupaten LebakKapolres LebaklebakPolres LebakPremanismeTHR
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Bahas Permasalahan Infrastruktur, Kelurahan Ciwaduk Kumpulkan RT RW

Bahas Permasalahan Infrastruktur, Kelurahan Ciwaduk Kumpulkan RT RW

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh