SERANG, BANPOS – Sejumlah kendaraan dinas (Randis) milik Pemkot Serang, dikuasai oknum yang bertanggung jawab. Mereka adalah para mantan pejabat yang masih menggunakan randis yang sudah tidak menjadi haknya lagi.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menarik seluruh kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat di lingkungan Kota Serang. Aset tersebut nantinya akan dilelang oleh pemerintah, lalu kemudian hasilnya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kota Serang.
Budi pun mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang untuk segera membuat surat edaran, agar kendaraan dinas milik Pemkot Serang baik roda dua maupun roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat bisa ditarik kembali. “Ini instruksi saya kepada sekda untuk segera membuat edarannya,” katanya di gedung Setda Kota Serang pada Senin (17/3/2025).
Setelah berhasil ditarik, Budi menjelaskan, Pemkot Serang akan melelang semua kendaraan dinas tersebut lalu kemudian hasilnya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kota Serang.
“Kendaraan dinasnya yang masih di luar, yang tidak kita pakai tapi masih dipakai seseorang itu segera dikembalikan agar mau kita jual dalam rangka dimanfaatkan untuk infrastruktur, pembangunan sekolah, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.
Adapun untuk jumlah kendaraannya sendiri, Budi mengatakan, Pemkot Serang saat ini tengah melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Serang. “Nanti didata bagian aset,” ujarnya.
Budi menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti Pemkot Serang akan menggandeng aparat penegak hukum supaya potensi hambatan yang akan dihadapi bisa diminimalisir. Oleh karena itu dia berharap adanya kesadaran dari para mantan pejabat yang masih menguasai aset tersebut untuk mau mengembalikannya dengan suka rela.
“Makanya saya harap kesadarannya yang masih pegang, tapi sudah bukan pejabat segera kembalikan karena kita akan pakai pendampingan dari kejaksaan,” ujarnya.
Budi mengatakan, upaya penarikan aset ini sebagai salah satu bentuk usaha Pemkot Serang dalam menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. “Segala potensi yang bisa masuk kepada PAD itu kita gali,” imbuhnya.
Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 dan PP Nomor 20 tahun 2022, sebenarnya mantan pejabat seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan DPRD diperbolehkan untuk membeli kendaraan dinas milik pemerintah.
Hanya saja yang ditekankan oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, adalah proses pembayaran pada pembelian kendaraan dinas itu dapat segera dilaksanakan. “Tapi yang paling penting amanat pak walikota didem atau dikembalikan, kalau dikembalikan kita lelang, kalau didem ya mereka juga harus bayar. Cepat bayar, harus cepat bayar,” katanya.
Namun untuk seluruh mantan pejabat di luar yang disebutkan di atas, Nanang mengimbau agar dapat segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai dengan sukarela dan penuh kesadaran. “Jadi saya mohon juga kepada para pejabat yang masih pegang kendaraan, wayahnya dengan penuh kesadaran dikembalikan saja ke Pemkot Serang,” ucapnya. (TQS/ENK)





Discussion about this post