Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Banyak Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemkot Serang

by Tusnedi Azmart
Maret 18, 2025
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Banyak Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemkot Serang

Walikota Serang, Budi Rustandi dengan didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dan jajaran pada Senin (17/3/2025).

SERANG, BANPOS – Sejumlah  kendaraan dinas (Randis) milik Pemkot Serang, dikuasai oknum yang bertanggung jawab. Mereka adalah para mantan pejabat yang masih menggunakan randis yang sudah tidak menjadi haknya lagi.

Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menarik seluruh kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat di lingkungan Kota Serang. Aset tersebut nantinya akan dilelang oleh pemerintah, lalu kemudian hasilnya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kota Serang.

Baca Juga

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026

Budi pun mengaku telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang untuk segera membuat surat edaran, agar kendaraan dinas milik Pemkot Serang baik roda dua maupun roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat bisa ditarik kembali. “Ini instruksi saya kepada sekda untuk segera membuat edarannya,” katanya di gedung Setda Kota Serang pada Senin (17/3/2025).

Setelah berhasil ditarik, Budi menjelaskan, Pemkot Serang akan melelang semua kendaraan dinas tersebut lalu kemudian hasilnya akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan di Kota Serang.

“Kendaraan dinasnya yang masih di luar, yang tidak kita pakai tapi masih dipakai seseorang itu segera dikembalikan agar mau kita jual dalam rangka dimanfaatkan untuk infrastruktur, pembangunan sekolah, kesehatan, dan pendidikan,” jelasnya.

Adapun untuk jumlah kendaraannya sendiri, Budi mengatakan, Pemkot Serang saat ini tengah melakukan pendataan terhadap seluruh aset yang hingga kini masih dikuasai oleh mantan pejabat di lingkungan Pemkot Serang. “Nanti didata bagian aset,” ujarnya.

Budi menambahkan, dalam pelaksanaannya nanti Pemkot Serang akan menggandeng aparat penegak hukum supaya potensi hambatan yang akan dihadapi bisa diminimalisir. Oleh karena itu dia berharap adanya kesadaran dari para mantan pejabat yang masih menguasai aset tersebut untuk mau mengembalikannya dengan suka rela.

“Makanya saya harap kesadarannya yang masih pegang, tapi sudah bukan pejabat segera kembalikan karena kita akan pakai pendampingan dari kejaksaan,” ujarnya.

Budi mengatakan, upaya penarikan aset ini sebagai salah satu bentuk usaha Pemkot Serang dalam menaikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang. “Segala potensi yang bisa masuk kepada PAD itu kita gali,” imbuhnya.

Bila merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 dan PP Nomor 20 tahun 2022, sebenarnya mantan pejabat seperti kepala daerah dan wakil kepala daerah serta pimpinan DPRD diperbolehkan untuk membeli kendaraan dinas milik pemerintah.

Hanya saja yang ditekankan oleh Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, adalah proses pembayaran pada pembelian kendaraan dinas itu dapat segera dilaksanakan. “Tapi yang paling penting amanat pak walikota didem atau dikembalikan, kalau dikembalikan kita lelang, kalau didem ya mereka juga harus bayar. Cepat bayar, harus cepat bayar,” katanya.

Namun untuk seluruh mantan pejabat di luar yang disebutkan di atas, Nanang mengimbau agar dapat segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih dikuasai dengan sukarela dan penuh kesadaran. “Jadi saya mohon juga kepada para pejabat yang masih pegang kendaraan, wayahnya dengan penuh kesadaran dikembalikan saja ke Pemkot Serang,” ucapnya. (TQS/ENK)

Tags: Budi Rustandikendaraan dinasMantan PejabatPemkot SerangSekda Kota Serangwalikota serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui
HEADLINE

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

Februari 25, 2026
Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU
PEMERINTAHAN

Kota Serang Gelap Gulita 10 Ribu Titik Butuh PJU

Februari 19, 2026
Satu Tahun Budi Rustandi, Proyek Fisik Megah Minim Fungsi
HEADLINE

Satu Tahun Budi Rustandi, Proyek Fisik Megah Minim Fungsi

Februari 19, 2026
Next Post
Metro Ethernet Telkom Tingkatkan Efisiensi Bisnis Manufaktur

Metro Ethernet Telkom Tingkatkan Efisiensi Bisnis Manufaktur

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh