Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Sport Center Milik Sang ‘Jenderal Polisi’ Belum Berizin, Namun Mulus Dibangun

by Diebaj Ghuroofie
Maret 16, 2025
in HEADLINE, HUKRIM
Sport Center Milik Sang ‘Jenderal Polisi’ Belum Berizin, Namun Mulus Dibangun

SERANG, BANPOS – Meski dikatakan bahwa pelaksanaan proyek di Lingkungan Calincing, Kelurahan Tembong Kecamatan Cipocok Jaya sudah memiliki izin, namun klaim sebaliknya didapatkan oleh BANPOS.

Sejumlah dinas yang berhubungan dengan persoalan perizinan mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek sport center itu.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Saat dikonfirmasi mengenai perizinan pelaksanaan proyek di lokasi tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi B. Muhsinun, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal itu.

Alasannya karena pihak pemilik belum berkoordinasi dengan DPMPTSP Kota Serang terkait masalah perizinan.

Karena dia menerangkan, dalam proses pengurusan perizinan, sebelum sampai ke DPMPTSP, pihak pemilik proyek mestinya harus mengurus masalah izin prinsip kepada dinas teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPUPR terlebih dahulu.

“Sepanjang itu belum ada dari PU atau pun dari LH, DPMPTSP pasti belum ada. Nggak mungkin ujug-ujug ke sini,” terangnya pada Senin (24/2) lalu.

Karena tidak adanya perizinan yang disampaikan kepadanya, Ritadi pun menegaskan dirinya tidak tahu menahu mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

“Karena nggak ada laporan ya nggak tahu,” tegasnya.

Lantaran proyek tersebut belum berizin, maka dia mendorong pemilik proyek itu untuk dapat segera mengurus perihal perizinan agar statusnya legal.

“Kita menunggu supaya itu bisa diurus perizinannya,” ucapnya.

Sama seperti halnya Ritadi, Kepala DLH Kota Serang, Farach Richi pun mengaku tidak mengetahui pelaksanaan proyek yang diduga sport center itu.

Karena, kata Farach, sejauh ini belum ada pihak manapun yang berkoordinasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

“Nggak ada, kita nggak ada ngeluarin apapun. Belum ada konfirmasi apapun,” ujarnya kepada BANPOS.

Selain itu Farach juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui sama sekali peruntukan proyek itu untuk apa.

“Kita juga nggak tahu buat apa ya,” tegasnya.

Sebelumnya pun Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek perataan lahan itu bukanlah proyek milik Pemerintah Kota Serang.

“Kita nggak ada proyek pemerintah di situ, nggak ada,” tegasnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (23/2) lalu.

Iwan pun menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mencari tahu siapa pemilik dan izin pelaksanaan proyek tersebut.

“Tapi kalau ada kegiatan sudah. Makanya tim kita sudah mempelajari, sedang pemilik itu kepemilikannya siapa? Izinnya bagaimana? Gitu,” katanya.

Namun dia kembali menegaskan, sejauh ini pelaksanaan proyek tersebut belum memiliki izin persetujuan bangunan dari DPUPR Kota Serang.

“Jadi kalau pertanyaannya itu sudah ada PBG-nya atau belum? Yang pasti belum ada ke DPUPR. Kalau misalnya penunjangnya sudah atau tidaknya itu tanyanya ke DLH,” tandasnya.

Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi proyek, tidak terlihat adanya papan informasi yang menjelaskan mengenai pelaksanaan proyek penggusuran tersebut.

Kemudian selain itu di lokasi peristiwa kejadian tenggelamnya dua anak di bawah umur, tidak terlihat pula adanya papan himbauan atau peringatan kepada masyarakat untuk menjauhi area proyek tersebut.

Yang ada hanyalah garis pembatas yang baru dipasang sehari setelah peristiwa tenggelamnya dua orang anak terjadi. (MG02/TQS/ENK)

Tags: Kota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post
Mahasiswa UPI Dapat Pembekalan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Mahasiswa UPI Dapat Pembekalan Penguatan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh